ItWorks- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Masyarakat menggelar Rapat Koordinasi Regulasi Dana Hibah dan Sinkronisasi Data Tangerang Satu Peta Sektor Keagamaan Tahun 2023. Sinkronisasi dan pengelolaan data yang akuntabel jadi modal awal terwujudnya satu data terintegrasi.
Secara nasional, Satu Data adalah kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperabel atau mudah dibagipakaikan antar pengguna data. Ada 4 (empat) prinsip dasar yaitu: satu standard, satu metadata baku, interoperabilitas data, serta referensi data.
Pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi pemerintah, namun juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.
Komitmen mendukung terwujudkan satu data juga terus ditekankan oleh Pemkot Tangerang-Banten. Melalui kebijakan Satu Data, Pemkot Tangerang berupaya penuh untuk melakukan pembenahan tata kelola data di semua lembaga dan institusi pemerintah. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pelaksanaan pembangunan.
“Sinkronisasi dan pengelolaan data yang akuntabel jadi modal awal terwujudnya satu data terintegrasi,” ungkap Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, saat membuka Rapat Koordinasi Regulasi Dana Hibah dan Sinkronisasi Data Tangerang Satu Peta Sektor Keagamaan Tahun 2023 yang disampaikan secara secara daring (29/05/2023) sebagaimana dilansir melalui portal web resmi Pemkot Tangerang, baru-baru ini.
Dalam Rakor yang berlangsung di Ballroom Haris Hotel, Jakarta Barat, selain membahas tentang regulasi dana hibah juga membahas tengtang sinkronisasi Data Tangerang Satu Peta Sektor Keagamaan Tahun 2023. “Data sektor keagamaan ini menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, data keagamaan yang telah tersinkronisasi, menjadi investasi bersama untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan beragama yang multikultural di Kota Tangerang. “Melalui sinkronisasi data ini, diharapkan semakin tingkatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan beragama di Kota Tangerang,” pungkas wali kota.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, yang juga hadir, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar OPD pengelola hibah semakin mengetahui regulasinya dan lebih teliti dalam proses pemberian bantuan dana hibah keagamaan tahun 2023.
“Melalui kegiatan yang diikuti oleh jajaran terkait di lingkup Setda, OPD pengelola hibah serta dari perwakilan kecamatan se- Kota Tangerang ini, diharapkan akan semakin memahami cara dan aturannya sehingga dalam pelaksanaannya dapat tepat sasaran,” ujarnya. (AC)