Tanda tangan digital adalah salah satu bentuk digital identity yang diklaim mampu memberikan keamanan, mencegah fraud, sekaligus berdampak pada perkembangan bisnis.
Teknologi ini dapat mengautentikasi identitas penanda tangan dan memastikan integritas dokumen atau transaksi yang ditandatangani.
Alur kerja bisnis pun jadi lebih efisien dengan penandatanganan dokumen digital yang terjamin keamanannya sehingga tidak perlu lagi dokumen fisik.
Meski demikian, dalam sesi diskusi Fintech Talk bersama PT Indonesia Digital Identity (VIDA) Jumat lalu (14/07/2023), para pembicara mengakui bahwa perkembangan digital identity di Indonesia memang masih dalam tahap awal.
Kenyataan itu tercermin dari riset Microsoft dan International Data Corporation (IDC) diketahui masih terdapat 46% masyarakat Indonesia belum percaya layanan digital.
Namun, potensi teknologi ini untuk memberikan dampak positif bagi negara sangat besar seperti dengan penggunaan tanda tangan digital sebagai alat yang ampuh dalam membantu mengamankan dokumen atau transaksi elektronik, mengurangi penipuan dan pencurian identitas, serta mendorong pertumbuhan bisnis dan ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa digital identity menjadi landasan untuk kemajuan serta pertumbuhan dalam industri keuangan digital.
Eko Rizanoordibyo, Analis Eksekutif Direktorat Inovasi Keuangan Digital OJK menjelaskan, “Digital identity mengacu pada informasi yang digunakan sebagai kredensial elektronik pembuktian identitas legal. Selain memberikan kepercayaan dan keamanan, digital identity juga dapat melindungi identitas pengguna serta memungkinkan layanan keuangan yang aman, efisien, dan inklusif.”
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa kerangka hukum tanda tangan digital telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan pelaksanaannya.
“Tanda tangan digital yang memenuhi persyaratan hukum diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tradisional. Ini adalah metode yang aman dan dapat diverifikasi dalam memastikan keaslian, integritas, dan keberlakuannya,” tutur Fajar Maulana Putra, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo.
Sedangkan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memandang kepercayaan pelanggan sangatlah penting untuk memberikan pengalaman transaksi digital yang aman dan nyaman.
“Teknologi digital identity menjadi salah satu kunci dalam membangun kepercayaan pelanggan dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” kata Dickie Widjaja, Wakil Sekretaris Jenderal I Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Dengan berbagai modus kejahatan di dunia digital akan selalu ada, maka teknologi keamanan digital pun harus selalu berkembang.
“VIDA Sign memfasilitasi transaksi elektronik yang aman dan efisien sambil memastikan validitas dan keaslian hukumnya. Kami senantiasa menerapkan end-to-end security dengan standard tertinggi yang selalu diaudit oleh Kominfo,” klaim Ahmad Taufik, Head of Product Solution VIDA, dalam keterangan resminya, di Jakarta, 17/07/2023.
Baca juga: VIDA: Identitas Digital yang Aman Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi Digital