Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan dua langkah menuju diterapkannya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi secara efektif di 2024.
“Kami sedang menyiapkan aturan turunan untuk melaksanakan UU PDP. Langkah berikutnya, melakukan sosialisasi ke banyak pihak agar UU PDP dipahami dengan benar agar saat diterapkan dapat optimal,” jelas kata Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Usman Kansong dalam diskusi lewat siniar di Jakarta, Sabtu, 22/07/2023.
Langkah pertama, Peraturan Presiden yang mengatur masalah kelembagaan diharapkan selesai September 2023. Perpres ini mengatur lembaga independen yang dikhususkan menangani laporan terkait kebocoran data. Lembaga tersebut bertanggung jawab penuh dan melaporkan hasil kerjanya langsung ke Presiden. Kemudian, menyusun Peraturan Pemerintah yang diharapkan selesai akhir tahun ini.
Langkah kedua, melakukan sosialisasi di masa transisi sebelum UU PDP efektif berjalan. Sosialisasi ke masyarakat umum, para Penyelenggara Sistem Elektronik atau pengendali data. Termasuk ke penegak hukum yang nantinya akan menggunakan UU PDP dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Kemenkominfo Gelar Diskusi Publik Lintas Sektor agar Penerapan UU PDP Efektif














