Tes penetrasi penting bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menjaga keandalan sistem keamanan layanan berbasis elektronik mereka.
“Kami beri rekomendasi ke para PSE untuk melakukan penetration test atau tes penetrasi secara berkala dan rutin sebagai cara menguji keandalan keamanan layanan berbasis elektroniknya,” ujar Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkomifo Usman Kansong dalam diskusi melalui siniar, Sabtu, 22/07/2023.
Ia mengungkapkan dari 98 kasus kebocoran data yang ditangani Kemenkominfo sejak 2019 ditemui para PSE jarang melakukan pengetesan keandalan sistem keamanannya.
“Temuan lainnya, PSE bahkan tidak memperbarui teknologi yang digunakan sehingga kerentanan semakin tinggi pada sistem keamanannya,” imbuh Usman.
Saat ini, bila ditemukan PSE yang mengalami kebocoran data sesuai laporan, maka Kemenkominfo memberikan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemenkominfo mengingatkan para PSE untuk terus meningkatkan keandalan keamanannya.
“Masyarakat umum pun tidak sembarang dalam membagikan data pribadi agar tidak menjadi korban dari pencurian data,” pungkas Usman.
Baca: Dugaan Kebocoran Data Paspor WNI yang Viral, Ternyata Terjadi pada Januari 2022














