Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2023 sudah ada 76 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum dari OJK.
Demikian dinyatakan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK), dikutip Minggu (10/09/2023).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, ekuitas minimum penyelenggara fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar.
Agusman juga mengungkapkan per Juli 2023, terdapat 23 penyelenggara yang memiliki rasio gagal bayar dalam periode 90 hari (TWP90) lebih dari 5%.
“Pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%, OJK memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet. Selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” jelasnya.
“Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi,” tegasnya.
Baca juga: OJK Pantau Khusus Sejumlah Perusahaan Fintech P2P Lending