Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2023 yang baru diundangkan, pemerintah resmi melarang praktik jual beli di media sosial. Kendati demikian, media sosial tetap diizinkan hanya sebagai wadah untuk menawarkan dan promosi barang dan jasa.
Secara tegas pemerintah akan mencabu izin usaha social commerce jika tetap melakukan transaksi jual beli di platformnya. Tindakan itu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk berdagang. Larangan itu termuat dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Terbitnya peraturan pelarangan social commerce yang melakukan transaksi jual beli mendapat tanggapan, salah satunya oleh TikTok Shop Indonesia yang merupakan salah platform media sosial dengan jumlah pengguna yang cukup besar di Tanah Air.
Melalui keterangan resmi yang dilayangkan, TikTok menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan dan hokum yang berlaku di Indonesia.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis TikTok Shop Indonesia dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir di laman newsroom.tiktok.com.













