Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir rekening yang disinyalir menjadi bagian dari praktik judi online.
“Kalau melihat data jumlah rekeningnya itu sekitar 1.700 dan ini masih terus berkembang sebenarnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip dari pemberitaan media nasional, Senin (9/10/2023).
Ia menjelaskan, saat ini industri perbankan telah mengembangkan sistem yang bisa membangun parameter sehingga bisa mendeteksi apakah rekening tersebut terkait transaksi judi atau bukan.
Selama ini OJK pun selalu mengingatkan agar bank-bank selalu melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya agar laporan tersebut bisa diteliti lebih lanjut mengenai status dari rekening-rekening tersebut.
Sementara, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara menyatakankan, saat ini OJK tidak hanya fokus untuk rekening yang terkait judi online, tetapi juga untuk tindak pidana ekonomi lainnya. Misalnya, investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.
Ia menegaskan bahwa OJK akan selalu meningkatkan kerjasama dengan aparat penegakan hukum dan PPATK untuk menangani berbagai tindakan kejahatan yang memanfaatkan sistem perbankan.
Baca juga: OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Dari Aktivitas Ilegal dan Judi Online














