Jakarta, ItWorks- Pemerintah kembangkan Government Technology (Gov-Tech) untuk tingkatkan layanan public atau masyarakat dengan memanfaatkan sistem aplikasi Information technology (IT). Portal Nasional GovTech melibatkan kolaborasi berbagai pihak integrasi layanan secara terpadu.
Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional telah ditetapkan pada Desember 2023. Di dalamnya terdapat regulasi soal hadirnya GovTech atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan “whole of government”.
“Kehadiran GovTech sangat penting agar digitalisasi layanan pemerintah bisa terpadu dan terintegrasi. GovTech hadir untuk mendukung kementerian/lembaga penanggung jawab layanan, dengan tidak mengambil alih pengelolaan layanan, aplikasi dan data,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir dalam rilis pers, di Jakarta, belum lama ini.
Anas menekankan K/L tetap memiliki wewenang, kontrol, kendali, dan tanggung jawab terhadap aplikasi, data dan informasi, serta layanan yang masuk dalam lingkup penugasan. “Keberadaan GovTech untuk membantu. GovTech tidak akan mengambil data, data tetap dikontrol kementerian/lembaga. Itu adalah prinsip nomor satu, karena GovTech tidak punya kendali atas data,” imbuhnya.
Portal nasional GovTech dikembangkan sebagai langkah percepatan transformasi digital pemerintahan, nantinya akan mengintegrasikan sembilan layanan prioritas. Antara lain , antara lain layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, SIM online, Identitas Digital Dasar, platform pertukaran data, pembayaran digital, portal layanan publik, SPLP, SSO, Pusat Data Nasional serta Portal Administrasi Pemerintahan.
“Peluncuran Portal Nasional GovTech sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo membutuhkan kerja kolaborasi semua pihak. Oleh karena itu dibutuhkan Satuan Tugas (Satgas) Transformasi Digital yang bertugas mengorkestrasi ekosistem digital dalam mendukung layanan birokrasi,” ungkap MenPANRB Azwar Annas.
Sebelumnya, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo memberikan dukungan penuh dalam percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional Government Technology (Gov-Tech). Dalam hal ini Kominfo telah menyediakan master plan dan mock-up untuk portal tersebut.
“Sesuai tugas Kominfo dalam domain aplikasi, kami telah menyediakan master plan dan mock-up portal layanan publik. Tinggal nanti kita presentasikan,” ujarnya dalam Rapat Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan Menteri Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, pekan lalu.
Seiring implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan referensi harga sumberdaya manusia teknologi informasi dan komunikasi serta tenaga pendukung non-TIK.
“Sedang diproses legal drafting di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo,” ungkap Menkominfo.
Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo juga menyiapkan standar atau prosedur mengenai pembangunan dan pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas. “Kami berharap melakukan percepatan pembangunan aplikasi prioritas dan memastikan kesiapan SDM BUMN dalam hal ini Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) dan memastikan ketersediaan anggaran pembangunan aplikasi prioritas untuk portal layanan publik yang diamanatkan dalam Perpres,” jelasnya.
Menkominfo menegaskan percepatan transformasi digital harus memenuhi tiga prinsip, yakni inklusif, memberdayakan dan berkelanjutan. “Inklusif artinya seluruh warga negara Indonesia terlayani. Memberdayakan artinya karena kita sadar bahwa ekonomi Indonesia akan memiliki daya ungkit yang luar biasa dengan transformasi digital dan harus terus berkelanjutan,” tandasnya. (AC)














