Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas hadir sebagai jawaban atas tanggung jawab platform digital dalam mendistribusikan konten berkualitas.
“Dengan adanya Perpres ini, proses jurnalisme yang meliputi pengumpulan informasi, produksi, dan penerbitan konten kini dapat diimbangi dengan proses distribusi yang etis dan bertanggung jawab,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar daring, Jumat, 1/03/2024.
“Yang penting saat ini setelah perpres ini ditandatangani oleh presiden kita harus bersama-sama membuat implementasi Perpres ini tepat sasaran, artinya betul-betul nanti akan mengembangkan jurnalisme berkualitas dan kita bisa bersama-sama duduk dengan platform bahwa ini adalah kepentingannya bukan untuk kepentingan siapa-siapa, ini adalah kepentingan publik, masyarakat luas,” tegasnya.
Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 20 Februari 2024. Perpres itu baru berlaku enam bulan sejak diundangkan.
Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.
Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.