Jakarta, ItWorks- Menyikapi maraknya penyusupan konten-konten judi online pada situs web pemerintahan (berdomain go.id), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan mengadakan Pelatihan Teknis Pengamanan Jaringan dan Nama Domain Instansi Pemerintah.
Pelatihan yang diselenggarakan di BPPTIK Kominfo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini, berlangsung selama empat hari, dari 19 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ASN selaku pengelola sistem aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), terutama dalam hal pengamanan jaringan intranet/internet dan nama domain instansi.
Kegiatan dihadiri oleh 30 peserta berasal dari 13 provinsi, perwakilan Mahkamah Agung dan Bawaslu. Pelatihan ini menghadirkan instruktur dari instansi terkait, yakni BSSN selaku pengawas keamanan siber, PANDI selaku pengelola registri .ID dan Kementerian kominfo selaku registrar nama domain untuk instansi penyelenggara negara
Terkait urgensi pelatihan ini, Alrizki Rahmat Perdana selaku Sandiman Muda BSSN mengatakan bahwa standar keamanan jaringan di Instansi Pemerintah menjadi isu yang penting akhir-akhir ini karena maraknya peretasan konten judi online yang dapat mempengaruhi sistem kinerja dan keamanan situs domain maupun sub domain pemerintah menjadi terganggu. Oleh sebab itu, pemerintah harus memiliki kolaborasi yang baik dan erat dengan masyarakat untuk meningkatkan security awareness di lingkup instansi pemerintah/daerah, kementerian maupun lembaga.
“Tantangan dalam menerapkan standar keamanan yang ideal di Instansi Pemerintah adalah terbatasnya sumber daya manusia di instansi pusat/daerah maupun kementerian dan lembaga yang memiliki kemampuan, kompeten, dan minat di bidang cyber security, kemudian meningkatkan standar keamanan informasi berstandarkan ISO 27001,” ujarnya dilansir melalui portal web aptika.kominfo.go.id/, baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Sidiq Purnama dari PANDI menjelaskan ada dua langkah konkrit yang dapat dilakukan rangka menanggulangi penyusupan konten-konten judi online di website berbagai instansi. Di antaranya pastikan PIC pengelolaan nama domain suatu instansi atau kelembagaan dan kementerian memiliki akses dan dapat dihubungi untuk memudahkan koordinasi satu sama lain jika terjadi permasalahan.
Kedua adalah dengan melakukan self assessment sebagai langkah protektif yang artinya pastikan domain utama maupun sub domain instansi di cek secara berkala dan diperbarui, kemudian data-data website yang sudah tidak dipakai bisa dihapus dan dibersihkan untuk meminimalisir kerentanan. Selain dua hal tersebut, juga masih ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pengamanan jaringan. (AC)