Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah (SIM PUB-UGB).
Dengan aplikasi yang baru ini, Kemensos ingin memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mengurus perizinan untuk keperluan PUB maupun UGB.
“Perlu saya sampaikan, yang mengajukan izin adalah badan hukum atau penyelenggara harus berbadan hukum dalam bentuk yayasan maupun lembaga-lembaga lain,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Gedung Kemensos, Jakarta, Jumat, 27/12/2024.
Lembaga yang mengajukan izin tersebut harus berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum. Khusus untuk PUB, harus melaporkan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Setelah izin didapat, tentu ada proses-proses selanjutnya, untuk PUB misalnya, itu harus melaporkan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Apabila nilai donasinya melebihi dari Rp500 juta, harus menggunakan akuntan publik, sedangkan apabila nilai donasi kurang dari Rp500 juta, cukup menggunakan audit internal.
Khusus untuk undian gratis berhadiah, setelah mendapatkan izin, kemudian mereka menyerahkan 10 persen dari hadiah yang diberikan secara gratis itu harus disetor ke Kemensos, bisa dalam bentuk barang atau uang, tergantung nanti apa yang mereka selenggarakan.
Lebih lanjut, Mensos menjelaskan 10 persen dari hadiah yang diberikan tersebut digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian.
Ada mekanisme yang perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan yang diikuti dengan asesmen, kemudian baru bisa disetujui.
Mensos mengaharapkan peraturan tentang PUB dan UGB tersebut perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat, karena akan bermanfaat juga untuk masyarakat lain yang membutuhkan.














