Untuk meminimalkan fraud di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (POJK SIPELAKU).
POJK itu mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU, serta memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
“Sumbernya berasal dari pelaporan Lembaga Jasa Keuangan dan dalam perkembangannya nanti akan mencakup sumber data lainnya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/01/2025).
SIPELAKU merupakan insiatif untuk mendiseminasi database rekam jejak sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi LJK dalam berinteraksi dengan calon nasabah untuk memahami profiling dari calon nasabahnya.
Dengan demikian, dapat lebih mewaspadai dan meningkatkan manajemen risiko dan tentu juga untuk keperluan pemahaman mengenai kepegawaian.
Ketentuan terkait penggunaan SIPELAKU, termasuk pendaftaran hak akses dan siapa saja yang dapat memanfaatkannya, ditetapkan dalam aturan yang ada di POJK SIPELAKU.
OJK akan mensosialisasikan ketentuan dan penggunaan SIPELAKU yang berbasis web dalam waktu dekat. Inisiatif SIPELAKU merupakan upaya OJK untuk terus menegakkan integritas di SJK.
Beberapa inisiatif yang sudah berlangsung selama ini, antara lain Sistem Infroamsi Program Anti Pencucian Uang (SIGAP), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan Anti Scam Centre yang baru diresmikan akhir tahun lalu.
Berbagai insiatif tersebut, termasuk SIPELAKU, diharapkan dapat meminimalkan kejadian fraud di SJK dan tentunya menjadi pencegah bagi LJK lainnya untuk melakukan hubungan dan interaksi dengan pihak yang masuk dalam daftar pelaku fraud.
Dengan demikian, akan mengurangi risiko serta meminimalisir kerugain yang ditanggung masyarakat dan industri jasa keuangan akibat fraud.
Sebagai informasi, POJK SIPELAKU telah diundangkan pada 17 Desember 2024 dan ditetapkan pada 12 Desember 2024. Adapun dasar hukum POJK SIPELAKU berasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam POJK itu mengatur, antara lain ruang lingkup pihak yang tergolong sebagai pelaku, yaitu orang perseorangan, korporasi, badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
Selain itu, ruang lingkup pihak yang tergolong sebagai pengguna, yaitu LJK dan pihak yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tercantum juga persyaratan bagi pengguna untuk memperoleh hak akses SIPELAKU, kriteria pertimbangan pengguna dalam mengakses dan menggunakan rekam jejak dalam SIPELAKU, hingga cakupan dan sumber data dan/atau informasi yang terkandung dalam rekam jejak dalam SIPELAKU.
Ditambah adanya kewajiban dan larangan bagi pengguna dalam penggunaan dan pengelolaan rekam jejak SIPELAKU, serta sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban dan larangan yang diatur dalam POJK tersebut.














