ItWorks- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang diadakan di Jakarta dan dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan, serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga. Dalam kesempatan itu, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dan memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. OJK juga menyatakan optimistis kinerja sektor jasa keuangan di 2025 akan tetap positif, sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil.
“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar, di Jakarta, belum lama ini.
Banyak hal dibahas dalam kesempatan ini, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
Disebutkan, pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC sebagai upaya penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan. Sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat. “Ke depan, penanganan scam juga akan diperkuat dengan rencana pembentukan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter,” terangnya dilansir dalam rilis pers (11/12/2025).
Dalam rangka melengkapi ekosistem penegakan integritas di SJK dan untuk semakin mempersempit ruang gerak pelaku fraud di SJK, OJK membentuk Sistem Informasi Pelaku di SJK (SIPELAKU) sebagai database fraudster terintegrasi dan menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud kepada LJK. Sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk berhubungan dengan stakeholder. Ke depan, interkoneksi SIPELAKU akan terus dikembangkan dengan sumber data lain.
Upaya penegakan integritas di SJK diwujudkan melalui Penerapan Strategi Antifraud bagi LJK. OJK juga terus mendorong partisipasi IJK dalam Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI) sebagai salah satu tolak ukur penilaian efektivitas program penegakan integritas LJK.
b. Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan investor serta penerapan prinsip akuntabilitas, OJK akan mengatur mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan, terutama terkait iklan. Penataan praktik pemasaran untuk meminimalisir potensi kerugian konsumen.
Mahendra dalam kesempatan itu menjelaskan empat kebijakan prioritas OJK di 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi. (AC)













