ItWorks-Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya ± 8.500 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Hal terungkap dari acara pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang dihelat OJK di Jakarta, belum lama ini yang dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan, serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga. Dalam kesempatan, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan aplikasi digital untuk peguatan tugas dan fungsinya. Di antaranya Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dan memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
“Transformasi pengawasan berbasis tekonologi informasi serta pengembangan tools pengawasan diharapkan dapat meningkatkan output pengawasan yang lebih komprehensif, lebih cepat dan efisiensi sumber daya,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dilasnir dalam rilis (11/02/2025), di Jakarta.
Disebutkan, dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya ± 8.500 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
“OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan industri perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan industri perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online, di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini,” ujarnya.
OJK juga menerbitkan ketentuan internal dalam pelindungan konsumen dan masyarakat, yaitu mengenai kegiatan komunikasi publik OJK; pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (market conduct) SJK; dan mekanisme koordinasi pelindungan konsumen dan masyarakat di SJK.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.
Untuk penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK juga menerima informasi 117 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. (AC)














