Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI melakukan sejumlah langkah strategis dalam IT governance. Satu di antara itu adalah penyederhanan regulasi.
“Saat ini, kami cukup punya satu regulasi untuk mengatur tata kelola TIK (teknologi informasi dan komunikasi). Itu adalah satu keputusan direktur jenderal kami, yang mengatur seluruh tata kelola TIK tersebut,” kata Kasubdit Tata Kelola Sistem Informasi DJP Kementerian Keuangan RI, Yanwas Nugroho (28/11/2023), dalam prentasi untuk Dewan Juri Top Digital Awards 2023.
Sebelumnya, peraturan tersebut lebih banyak, yakni terdiri dari sembilan peraturan dirjen pajak dan empat keputusan dirjen pajak. “Jadi, dalam hal ini, kami melakukan penyederhanaan,” Yanwas menegaskan.
Langkah strategis lainnya dalam IT governance adalah adanya penyesuaian standar industri dan best practice yang baru. Contoh dari hal itu adalah penerapan ISO 27001 yang dimulai tahun 2022, penerapan Cobit yang dimulai tahun 2019, dan lain-lain.
Sementara, dalam hal kebijakan investasi, ada beberapa pedoman yang digunakan. Itu adalah bahwa, investasi TI harus berdasarkan kebutuhan; ada value for money; patuh tata kelola; dan operational expenditure prefered.
Dalam kesempatan yang sama, Pranata Komputer Madya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Fannany Priambodo, menjelaskan adanya sejumlah solusi unggulan di lembaga tersebut. Satu di antara itu adalah integrasi NIK (nomor induk kependudukan) dengan NPWP (nomor pokok wajib pajak).
Fannany mengatakan bahwa integrasi tersebut akan memunculkan sejumlah kemudahan. Antara lain, akan memberi kesetaraan dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif-efisien. “Integrasi tersebut juga akan mendukung kebijakan satu data untuk Indonesia,” kata dia.
Papar Fannany pula, integrasi NIK dengan NPWP juga merupakan bagian dari harmonisasi peraturan perpajakan.
“Pada saat ini, kita berada di fase transisi pemadupadanan NIK dan NPWB tersebut,” kata dia.
Penulis: Achmad Adhito