Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN per Februari 2025. Peluncuran SAMAN sebagai upaya Komdigi untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah untuk diakses oleh seluruh kalangan masyarakat.
Aplikasi ini untuk mengawasi konten di ranah digital dan menegakkan kepatuhan bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
SAMAN bertujuan memastikan bahwa para PSE, seperti penyedia website dan media sosial, mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal konten negatif yang kerap kali sulit dikendalikan.
SAMAN dirancang untuk mendeteksi jenis pelanggaran konten, yakni konten pornografi, terorisme, perjudian online, pornografi, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Bagi PSE yang terindikasi melanggar aturan tersebut akan diberlakukan proses penegakan kepatuhan SAMAN yang terdiri dari empat tahapan penerimaan surat, yakni:
- Surat Perintah Takedown merupakan surat perintah terhadap PSE untuk menurunkan URL atau konten yang telah dilaporkan.
- Surat Teguran 1 (ST1) merupakan surat perintah terhadap PSE untuk wajib menurunkan URL atau konten yang dilaporkan agar tidak berlanjut ke ST2
- Surat Teguran 2 (ST2) merupakan surat perintah terhadap PSE untuk wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
- Surat Teguran 3 (ST3) merupakan surat sanksi untuk pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE.
Sebagaimana aturan yang tercantum dalam Kepmen Kominfo No. 522 tahun 2024, bagi PSE yang tidak memenuhi aturan akan dikenakan pembayaran denda, dengan pemberitahuan dalam waktu 24 jam untuk konten tidak mendesak dan 4 jam untuk konten mendesak.
Denda dibayarkan melalui sistem SAMAN menggunakan kode billing yang terhubung oleh Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan.
Pihak PSE pun memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan dan sanksi yang dikeluarkan dalam sistem SAMAN. Keberatan tersebut dapat disampaikan melalui fitur ‘Sanggah’ untuk menampung respons dan klarifikasi dari pihak PSE terkait tindakan atau sanksi yang diberikan.
Berbagai penegakan dan sanksi yang diberikan terhadap PSE yang melanggar, diharapkan dapat memberikan efek jera dan kembali mematuhi regulasi yang berlaku.