ItWorks- Penyimpanan data hasil riset melalui Repositori Ilmiah Nasional (RIN) memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan ilmu pengetahuan serta mendukung pemanfaatan hasil penelitian. Salah satu pentingnya menyimpan data adalah menjaga agar data tersebut dapat digunakan kembali di kemudian hari.
Demikian disampaikan Kepala Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (ORNM) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ratno Nurhadi ujarnya pada forum pertemuan ilmiah riset dan inovasi ORNAMAT #65 melalui daring, sebagaiman dilansir portal web Brin, baru-baru ini. “Selain itu juga agar tidak hilang apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran. Dengan menyimpan data secara baik dan pada tempat yang telah disediakan, data tersebut akan tetap aman. Memudahkan kita untuk menemukannya, dan menggunakannya kembali,” ujarnya.
Sementara itu Pustakawan Ahli Madya pada Direktorat Repositori Multimedia dan Penerbitan Ilmiah (RMPI) BRIN Noer’aida, menjelaskan materi tentang Sosialisasi Wajib Serah Wajib Simpan (WSWS). Dirinya menyatakan, data dan keluaran hasil riset yang wajib diserah simpankan bersumber antara lain dari observasi, eksplorasi, eksperimen, simulasi, dan kompilasi.
“Data tersebut merupakan data primer yang berupa spesimen hidup, spesimen fisik tidak hidup, spesimen digital dari citra eksternal maupun internal, manuskrip, artefak, dan lainnya. Data ini dapat berwujud digital maupun fisik, dengan keluaran dalam bentuk karya tulis ilmiah serta kekayaan intelektual hasil riset,” imbuhnya.
Pentingnya menyimpan data, lanjut dia, khususnya data hasil riset untuk memastikan data tersebut tetap terjaga dan aman melalui aplikasi RIN. “Aplikasi tersebut merupakan sarana untuk menyimpan, melestarikan, mengutip, menganalisis, dan berbagi data penelitian, dengan menggunakan platform Dataverse sebagai aplikasi penyimpanan data. Jenis metadata yang tersedia mencakup bidang geospasial, ilmu sosial dan humaniora, astronomi dan astrofisika, ilmu hayati, serta linguistik,” terangnya.
Dikatakan, bahwa berdasarkan Peraturan BRIN Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akses, terdapat dua jenis akses data, yaitu akses terbuka yang wajib dapat diakses oleh publik. Kemudian akses tertutup atau terbatas yang tetap dapat diatur. “Dalam akses terbatas tersebut, pihak lain tetap dapat mengunduh data atau menghubungi peneliti melalui surat elektronik (email) apabila membutuhkan akses,” terangnya.
Kewajiban menyimpan dan menyerahkan data dilakukan melalui penyusunan Data Management Plan atau Rencana Pengelolaan Data, mendepositkan data primer paling lambat tiga bulan setelah data dihasilkan. “Selanjutnya, mendepositkan keluaran hasil penelitian paling lambat tiga bulan setelah dihasilkan. Data dan keluaran hasil riset yang disimpan di RIN wajib disimpan untuk jangka waktu paling singkat 20 tahun,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan tentang layanan RIN di BRIN, yaitu layanan Data Management Plan (DMP) terdiri dari dokumen yang merinci strategi dan prosedur untuk mengelola data yang dihasilkan dari suatu kegiatan penelitian secara efektif. DMP ini akan digunakan untuk keperluan preservasi dan temu kembali melalui metadata, interoperabilitas, dan pemanfaatan kembali data. Layanan berikutnya yaitu pendampingan RIN, untuk mendampingi periset yang akan menggunakan RIN sebagai tempat penyimpanan data hasil kegiatan penelitiannya.














