Jakarta, Itech- Jumain Appe selaku Dirjen Penguatan Inovasi, Kementerian Ristekdikti mengatakan dalam rangka meningkatkan kapasitas inovasi industri, Kemenristekdikti memberikan insentif inovasi kepada industri dan perguruan tinggi berupa skema pendanaan inovasi. Pemberian skema tersebut kepada industri yang bekerja sama dengan lembaga litbang atau industri yang mengembangkan riset sendiri yang siap dikomersialkan.
“Melalui skema ini, diharapkan hasil riset yang dihasilkan dapat menjadi produk inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat, dan meningkatkan daya saing bangsa,” kata Jumain pada acara Forum Inovasi Industri di Jakarta, Senin (20/3). Nantinya, pendanaan tersebut dapat digunakan untuk penyempurnaan prototipe yang belum kompatibel dengan kebutuhan pasar, pembangunan prototipe industri, uji di lingkungan yang relevan, sertifikasi, standardisasi, audit teknologi, alih teknologi, izin produksi/izin edar hingga set up initial production.
Disebutkan, konsorsium inovasi merupakan kerja sama antar tiga atau lebih institusi yang dapat terdiri atas unsur perguruan tinggi, politeknik atau Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK) dan dunia usaha/industri yang bersepakat, bersinergi, berkomitmen dan saling berkontribusi dalam hal sumberdaya (SDM, sarana prasarana dan anggaran) dalam kegiatan komersialisasi produk inovasi.
Ia menambahkan, pada tahun 2016-2017 telah dilakukan seleksi Pendanaan Inovasi Industri. Dari 177 proposal yang masuk setelah diseleksi diperoleh 53 proposal yang didanai, meliputi 7 bidang fokus TIK, 4 bidang fokus Hankam, 4 bidang fokus Energi, 10 bidang fokus Transportasi, 6 bidang fokus Pangan, 9 bidang fokus Kesehatan dan Obat, 5 bidang fokus Material Maju, dan 8 bidang fokus Bahan Baku.
Disamping itu, telah dilakukan seleksi pendanaan inovasi Perguruan Tinggi di industri. Dari 29 proposal yang masuk setelah diseleksi diperoleh 13 proposal yang didanai, meliputi 2 bidang fokus TIK, 1 bidang fokus Transportasi, 4 bidang fokus pangan, 4 bidang fokus kesehatan dan obat, 2 bidang fokus Material Maju.
Lebih lanjut Jumain menambahkan, inovasi adalah suatu produk/proses yang dihasilkan dapat memberikan pemanfaatan. Karena itu, pengembangan inovasi seharusnya jangan berhenti pada penelitian dan pengembangan saja, namun yang tak kalah penting adalah bagaimana penelitian dan pengembangan bisa sampai pada produk atau proses, dan lebih dari itu bisa sampai kepada pengembangan kegiatan yang ada di pasar.
Dikatakan, saat ini daya saing di Indonesia menurun, dari peringkat 37 (tahun 2015) menjadi peringkat 41. Karena itu, kerjasama dengan Lembaga Litbang, Perguruan Tinggi, Industri, dan beberapa kelompok masyarakat dalam pengembangan inovasi untuk kemandirian daya saing bangsa ke depan “Kerja sama pengembangan inovasi begitu penting, agar menghasilkan manfaat pengembangan Iptek untuk meningkatkan daya saing industri dan daya saing nasional,” tutupnya. (red/ju)













