ItWorks.id- Pengadilan Agama Salatiga (PA Salatiga) terpilih menjadi kandidat peraih TOP Digital Awards 2025 serta mengikuti presentasi dan wawancara penjurian pada (6/11/2025) secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
PA Salatiga merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan meyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Hadir dalam Penjurian, Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza S.H.I., M.H. dan Sekretaris Pengadilan Agama Salatiga, Adhi Kurniawan S.Kom., S.H serta Kasubag PTIP, Mir’atul Hidayah, S.H.I.
Dalam Penjurian, Adil Fakhru Roza menyatakan jika selama tahun 2025, banyak capaian kinerja terkait program digitalisasi yang ditorehkan PA Salatiga. Seperti misalnya, Kondisi Perkara khususnya penanganan Perkara Ecourt naik secara yoy. Perkara Ecourt adalah penyelesaian perkara hukum secara elektronik melalui sistem yang disediakan Mahkamah Agung (MA), yang mencakup pendaftaran, pembayaran biaya, pemanggilan, dan persidangan secara daring.
Pada tahun 2023 sebagaimana misalnya, Perkara Diterima sebanyak 421. Perkara Diputus sebanyak 400, dan Perkara Ecourt dicatat sebanyak 315 atau sebesar 75%. Tahun 2024, Perkara Diterima sebanyak 276. Perkara Diputus sebanyak 232. Perkara Ecourt sebanyak 250 atau sebesar 91%. Dan pada tahun 2025, Perkara Diterima sebanyak 374. Perkara Diputus sebanyak 346, dan Perkara Ecourt dicatat sebanyak 374 atau sebesar 100%.
PA Salatiga juga mendapatkan nilai tertinggi pada penilaian kinerja Triwulan 3 Tahun 2025 pada pengelolaan inovasi dan website. Di samping itu, L7SMART dan Smart Court Digital Signature, dua inovasi unggulan PA Salatiga berbasis digital guna memperkuat efisiensi layanan peradilan serta integritas administrasi telah direplikasi oleh beberapa satuan kerja lain. Seperti misalnya, Pengadilan Agama Cirebon, Pengadilan Agama Kudus, dan Pengadilan Agama Tanjung Pati. Replikasi ini menjadi bentuk pengakuan dan apresiasi terhadap komitmen PA Salatiga dalam menghadirkan pelayanan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.
TI Kian Pegang Peran Penting
Keberhasilan PA Salatiga dalam menghadirkan capaian kinerja terkait program digitalisasi, menurut Adil, tidak lepas dari kebijakan manajemen dalam menghadirkan strategi layanan maupun litigasi berbasis digital. Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum di pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang mengikat secara hukum.
Dalam strategi tersebut, baik: peningkatan kinerja penyelesaian perkara atau persidangan, peningkatan efektifitas administrasi keperkaraan, dan peningkatan akuntabilitas kesekretariatan, dilakukan melalui TI. Selain itu, PA Salatiga juga memanfaatkan TI untuk mempermudah akses pelayanan publik.
Untuk mengembangkan strategi layanan maupun litigasi berbasis digital, PA Salatiga juga menghadirkan IT Master Plan. Ada 5 kebijakan yang dihadirkan manajemen PA Salatiga terkait IT Master Plan.
Pertama. Pembangunan manajemen pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya. Kedua. Pelaksanaan pengelolaan infrastruktur jaringan computer. Ketiga. Pengembangan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dalam persidangan dan administrasi perkara. Keempat. Pengembangan pengelolaan system dan teknologi informasi kesekretariatan. Kelima. Pengembangan inovasi pelayanan publik.
Perkuat IT Governance
Menurut Adil kembali, keberhasilan PA Salatiga dalam menghadirkan capaian kinerja terkait program digitalisasi, juga tidak lepas dari penguatan IT Governance yang dijalankan. Dimana beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
Pertama. Pengelolaan Human Capital terkait TI di bawah koordinasi Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan. Kedua. Selain pejabat dengan background pendidikan Komputer dari unsur PNS, PA Salatiga juga didukung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang punya kemampuan di bidang TI.
Ketiga. Tim Pengelola Teknologi Informasi melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap seluruh hakim, aparatur pengadilan dalam penggunaan teknologi informasi terkait penanganan perkara, mediasi, administrasi kesekretariatan, dan pelayanan publik. Dan diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti IT Training Camp, sertifikasi berbagai macam Pelatihan TI yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Keempat. Pimpinan dan tim manajemen melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk dilakukan penyempurnaan
Banyak Hasilkan Inovasi IT
Berkat keberhasilan menghadirkan strategi layanan maupun litigasi berbasis digital dan penguatan IT Governance pula, PA Salatiga yang memiliki filosofi motto Smart (Sigap, Melayani, Akuntabel, Respek, Transparan), kemudian dicatat banyak menghadirkan solusi bisnis. Solusi bisnis tersebut diantaranya adalah Akta Cerai Elektronik.
Akta Cerai Elektronik adalah solusi bisnis yang diimplementasikan tahun 2025 ini, merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama yang bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel. Akta Cerai Elektronik memiliki beberapa fitur unggulan. Seperti misalnya, Penerbitan Akta Cerai Secara Elektronik, Verifikasi dan Validasi Otomatis, Keamanan Dokumen Digital, Integrasi dengan Aplikasi Peradilan Lain, Layanan Cepat, Tanpa Harus Datang ke Pengadilan, Monitoring dan Pelacakan Online, Ramah Pengguna dan Transparan.
Adapun manfaat solusi bisnis ini, diantaranya adalah sebagai berikut. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke pengadilan untuk mengambil akta cerai. Akta cerai bisa diunduh secara online setelah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Menghemat waktu, biaya, dan tenaga terutama bagi pihak yang tinggal jauh dari pengadilan.
Selain itu, dokumen elektronik memiliki tanda tangan digital dan QR Code resmi, sehingga keasliannya terjamin. Risiko dokumen hilang, rusak, atau dipalsukan bisa dihindari karena data tersimpan aman di sistem pengadilan. Terakhir, semua proses tercatat dalam sistem, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan atau pungutan liar.
“Semua aplikasi solusi bisnis, dihadirkan setelah pimpinan dan seluruh stakeholder IT di PA Salatiga melakukan tiga tahapan. Pertama. Menyusun analisa SWOT. Kedua. Perancangan System (System Design). Ketiga. Aplikasi disesuaikan dengan proses bisnis atau kebutuhan,” pungkas Adil. (Irawan JS)














