ItWorks.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat transformasi digital di sektor perasuransian dengan menghadirkan inovasi terbaru berupa penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan reasuransi. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat integritas industri sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kehadiran QR Code bukan sekadar alat verifikasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri asuransi.“QR Code ini memungkinkan verifikasi identitas dan status pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Ini akan mendorong perilaku industri yang lebih bertanggung jawab serta menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan efisien,” ujar Ogi dalam peluncuran pada (04/05/2026), di Jakarta.
Dengan sistem berbasis QR Code, masyarakat kini dapat memastikan legalitas pialang secara instan, sehingga meminimalkan risiko berinteraksi dengan pihak yang tidak terdaftar. Inovasi ini juga memperkuat pengawasan OJK melalui penyediaan data yang lebih akurat dan terintegrasi.
Peran pialang asuransi dan reasuransi sendiri kian strategis sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan mengantongi STTD.
Selain implementasi QR Code, OJK juga melakukan penyederhanaan proses pendaftaran melalui sistem digital terintegrasi, yakni Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Melalui sistem ini, seluruh proses kini dilakukan secara end-to-end, menggantikan mekanisme manual yang sebelumnya digunakan.
Transformasi ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat basis data, serta mendukung pengambilan kebijakan berbasis data secara lebih cepat dan presisi. Otomatisasi penerbitan nomor STTD juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengawasan industri.
Langkah digitalisasi tersebut sejalan dengan roadmap pengembangan perasuransian nasional 2023–2027, yang menargetkan terciptanya industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta regulasi turunan yang mengatur perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
Dengan berbagai inovasi tersebut, OJK optimistis industri perasuransian nasional akan semakin transparan, terpercaya, dan adaptif di tengah tantangan era digital.














