ItWorks.id- Pemerintah Indonesia resmi mengonsolidasikan jalur ekspor tiga komoditas utamanya batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferroalloy yang bernilai lebih dari US$65 miliar pada 2025. Langkah strategis ini menandai dimulainya era baru tata kelola dagang di bawah kendali negara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), di mana fase pertama kebijakan ini telah bergulir sejak 1 Juni 2026.
Langkah tersebut menandai upaya pemerintah memperkuat pengelolaan perdagangan komoditas unggulan secara lebih terintegrasi dan terpusat. Indonesia saat ini merupakan pemasok utama batu bara termal dunia dan produsen hampir 60 persen minyak sawit global, sehingga perubahan tata kelola ekspor dinilai akan memiliki dampak signifikan terhadap pasar internasional.
Analis Pasar Keuangan EBC Financial Group, Sana Ur Rehman, menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global. Namun, implementasinya akan menghadapi tantangan besar, terutama terkait kapasitas operasional DSI, volatilitas pasar domestik, serta menjaga kepercayaan pembeli internasional.
“Efektivitas dan kapasitas operasional DSI dalam skala besar akan menghadapi ujian berat di tengah volatilitas pasar domestik. Tekanan makroekonomi kian nyata setelah nilai tukar Rupiah terdepresiasi hingga menembus level Rp18.000 per dolar AS pada perdagangan 4 Juni, ditambah koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melorot sekitar 31% secara year-to-date (YTD). Kombinasi sentimen negatif ini mempertegas tantangan terhadap implementasi kebijakan di lapangan, likuiditas arus kas para eksportir, serta tingkat kepercayaan pembeli internasional (buyer confidence),” terangnya dilansir dalam rilis pers, baru-baru ini, di Jakarta.
Aturan Devisa
Selain konsolidasi jalur ekspor, pemerintah juga memperketat aturan devisa hasil ekspor (DHE). Eksportir CPO dan ferroalloy diwajibkan menempatkan 100 persen DHE di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama 12 bulan, sementara sektor batu bara diwajibkan menahan 30 persen DHE selama tiga bulan.
Pelaku pasar menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat cadangan devisa nasional dan pengawasan arus ekspor. Namun, sejumlah tantangan juga mengemuka, mulai dari kebutuhan modal kerja eksportir, mekanisme pembayaran, pengelolaan kualitas komoditas, hingga penyesuaian kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri.
Menurut EBC Financial Group, fase berikutnya dari kebijakan ini akan menjadi penentu keberhasilan reformasi tata kelola ekspor nasional, terutama menjelang rencana penguatan kendali DSI yang diproyeksikan berlangsung pada September 2026 atau Januari 2027.
Jika berjalan efektif, konsolidasi tersebut berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas global. Sebaliknya, apabila proses transisi menghadapi kendala operasional, sentralisasi ekspor berisiko menimbulkan hambatan baru dalam rantai pasok dan perdagangan internasional.














