ItWorks.id- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat perlindungan terhadap masyarakat konsumen dengan mengatur mekanisme pemastian produk halal dari luar negeri yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) menjelaskan, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia ini, telah melalui serangkaian pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Penyusunannya juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Regulasi tersebut, lanjutnya, menjadi pedoman dalam memastikan produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH). “Peraturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian status halal bagi konsumen atau masyarakat, sekaligus menciptakan kepastian usaha bagi pelaku usaha yang mengimpor produk. Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting, spiritnya memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha. Kebijakan seperti ini juga sudah banyak diberlakukan di banyak negara untuk melindungi warganya. Jadi ini juga untuk harkat, martabat dan kepentingan bangsa, karena itu kami mohon dukungan semua pihak” tegas Babe Haikal dalam paparan pers pada Sabtu (05/09/2026), di Gedung BPJPH, Jakarta.
Menurutnya, ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status kehalalannya. Pada saat yang sama, importir membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan JPH. Karena itu, BPJPH menekankan keseimbangan antara kepentingan perlindungan konsumen dan kepastian bagi dunia usaha. “Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal,” terangnya.
Babe Haikal menambahkan, mekanisme pemastian tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan proses yang berbelit bagi pelaku usaha. BPJPH menjamin kemudahan melalui mekanisme secara terukur dan mendukung pelaksanaannya, termasuk melalui sistem elektronik atau digital yang terintegrasi. “Jangan khawatir, untuk kemudahan layanan, kami juga siapkan sistem pendukung untuk proses yang mudah, termasuk didukung sistem elektronik terintegrasi. Demikian jkuga intuk tim pemeriksa dan verifikasi di lapangan, kami juga akan bekerja sama dengan pihak yang kompetens da ahli di bidagnya,” ujar Babe Haikal.
Dorong Ekosistem Industri HalalA
Penerbitan aturan ini juga menjadi bagian dari persiapan penerapan tahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026, termasuk bagi produk yang berasal dari luar negeri, sebagaimana amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan bidang JPH.
BPJPH menilai pemberlakuan kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepastian hukum, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi.
Mekanisme pemastian yang jelas, tertib, dan terintegrasi dinilai dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional. Kepastian tersebut berpotensi mendorong aktivitas ekonomi di sektor layanan sertifikasi, pengujian, inspeksi, hingga berbagai kegiatan pendukung industri halal.
“Regulasi ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya,” tegas Babe Haikal.
Pentingnya kepastian halal juga tercermin dari perilaku konsumen Indonesia. Survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden menunjukkan, sebanyak 83% responden menjadikan keberadaan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk. Untuk kategori makanan, angkanya mencapai 93%.
Menurut BPJPH, data tersebut menunjukkan bahwa status halal telah menjadi salah satu pertimbangan penting masyarakat dalam memilih produk. Karena itu, kepastian halal produk impor menjadi bagian penting dari upaya memberikan rasa aman kepada konsumen.
Di sisi lain, kepastian regulasi diharapkan dapat membantu importir mempersiapkan pemenuhan kewajiban halal secara lebih terukur. Babe Haikal pun mendorong para importir dan Lembaga Inspeksi memahami serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan dalam regulasi tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan pemastian produk halal impor dapat berjalan efektif, memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih pasti. “Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal,” pungkasnya.















