ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

BPJPH Terbitkan Aturan Pemastian Halal Produk Impor, Tegaskan Kedaulatan Halal Indonesia

Ahmad Churi
6 September 2026 | 09:49
rubrik: E-Gov
BPJPH Terbitkan Aturan Pemastian Halal Produk Impor, Tegaskan Kedaulatan Halal Indonesia

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) menegaskan, aturan pemastian halal produk impor adalah bagian dari Kedaulatan Indonesia. (foto.dok BPJPH).

Share on FacebookShare on Twitter

ItWorks.id- Indonesia memperkuat kewenangannya dalam memastikan produk impor yang masuk dan beredar di pasar domestik memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Kebijakan ini ditegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Kebijakan baru tersebut, tidak sekadar mengatur kepastian status halal produk impor. Lebih jauh, kebijakan ini menjadi instrumen negara untuk memperkuat perlindungan masyarakat konsumen, sekaligus menegaskan kemandirian dan kewibawaan Indonesia dalam menentukan standar bagi seluruh produk yang beredar di dalam negeri.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) menegaskan, sebagai negara dengan pasar yang besar, Indonesia harus memiliki kemampuan untuk menentukan, memastikan, dan mengawasi standar produk yang masuk dan beredar ke wilayahnya. “Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers (05/09/2026), di Gedung BPJPH, Jakarta.

Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Babe Haikal, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk dari berbagai negara. Indonesia juga harus memiliki kemampuan untuk mengatur, memastikan, dan mengawasi produk yang masuk agar sesuai dengan ketentuan nasional.“Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memiliki kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ini adalah bagian dari kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam melindungi jiwa dan raga masyarakat sekaligus membangun ekosistem halal nasional yang kuat,” tegasnya.

BACA JUGA:  TOP Digital Awards 2025: Digitalisasi Siap Antarkan BPJPH Jadi Pusat Halal Dunia 2029

Bukan Hambatan Perdagangan

Babe Haikal menekankan, penguatan aturan halal tidak dimaksudkan untuk menutup pasar Indonesia dari perdagangan internasional. Produk luar negeri tetap dapat masuk sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, produk domestik maupun impor berada dalam kerangka ketentuan jaminan produk halal yang sama. Bagi konsumen, kondisi tersebut memberikan kepastian dan perlindungan. Sementara bagi pelaku usaha, aturan yang jelas menciptakan kepastian dalam menjalankan kegiatan bisnis.“Jadi, pemastian halal bukan hambatan perdagangan. Justru ini adalah cara kita membangun perdagangan yang tertib, adil, bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Babe Haikal.

Penerbitan aturan ini menjadi semakin strategis menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Pemastian kesesuaian produk halal luar negeri menjadi bagian penting untuk memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan halal yang berlaku.

Dalam skema tersebut, pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, serta pengawasan menjadi bagian dari tata kelola yang dibangun pemerintah untuk memberikan kepastian kepada konsumen dan dunia usaha.

Perkuat Kedaulatan Pangan Sehat dan Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal-berdiri) saat sampaikan paparan pers.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa  pemastian halal juga memiliki arti penting dalam membangun kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan tidak hanya berbicara mengenai ketersediaan pangan, tetapi juga tentang kemampuan negara memastikan pangan yang beredar memenuhi standar yang memberikan perlindungan dan ketenangan bagi masyarakat.

“Pangan yang kita konsumsi bukan hanya harus tersedia. Pangan juga harus memenuhi standar yang memberikan rasa aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat. Karena itu, sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita,” kata Babe Haikal.

Bagi masyarakat, kejelasan status halal akan memberikan kepastian dalam memilih produk yang dikonsumsi. Sementara bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus dapat menjadi nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk.

BACA JUGA:  TOP Digital Awards 2024: Lewat Digitalisasi dan Otomasi, BPJPH Dorong Pengajuan Sertifikasi Halal Mudah, Murah dan Cepat

Penguatan sistem ini juga mendorong tumbuhnya ekosistem halal nasional. Mulai dari sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, hingga berbagai layanan pendukung Jaminan Produk Halal, seluruhnya memiliki potensi untuk menciptakan aktivitas ekonomi dan nilai tambah baru.

Karena itu, penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya menjadi penguatan aspek regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem halal nasional yang semakin kuat, kredibel, dan mampu menghadapi dinamika perdagangan global.

Aturan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai jenis produk.

Dalam implementasi Wajib Halal Oktober 2026, pemastian kesesuaian produk halal luar negeri menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan. Pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, dan pengawasan menjadi bagian dari tata kelola yang dibangun untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri. Ketika sistem halal kita kuat, masyarakat terlindungi, dunia usaha mendapatkan kepastian, pangan yang beredar memenuhi standar halal dan sehat, dan industri halal nasional semakin kuat,” tandas Babe Haikal.

Tags: BPJPH
Previous Post

Mulai Dijual, Ini yang Ditawarkan TWS Airy C-Bridge HUAWEI FreeClip 2S

Next Post

IBM dan Red Hat Perluas Lightwell dengan Penawaran Baru, Bangun Infrastruktur Kepercayaan bagi Open Source di Era AI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

TOP Digital Awards 2026: Digitalisasi RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Permudah Layanan dan Perkuat Daya Saing Medical Tourism

TOP Digital Awards 2026: Digitalisasi RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Permudah Layanan dan Perkuat Daya Saing Medical Tourism

Albarsah
23 October 2026 | 20:39

TOP Digital Awards 2026: WOM Finance Bangun Mesin Pertumbuhan Digital Organik, Pangkas Biaya Iklan 75%

TOP Digital Awards 2026: WOM Finance Bangun Mesin Pertumbuhan Digital Organik, Pangkas Biaya Iklan 75%

Busthomi
23 October 2026 | 10:44

TOP Digital Awards 2026: BSI Perkuat Strategi Digital Bank  Menuju Bank Syariah Global

TOP Digital Awards 2026: BSI Perkuat Strategi Digital Bank Menuju Bank Syariah Global

Ahmad Churi
22 October 2026 | 16:12

TOP Digital Awards 2026: Hadirkan CrediGO, Bank Wonogiri Pangkas Proses Kredit Hingga 30 Menit

TOP Digital Awards 2026: Hadirkan CrediGO, Bank Wonogiri Pangkas Proses Kredit Hingga 30 Menit

Mi’roji
22 October 2026 | 16:08

TOP Digital Awards 2026: Bank BPR Jatim Perkuat Fondasi Digital, Tingkatkan Keamanan dan Layanan Nasabah

TOP Digital Awards 2026: Bank BPR Jatim Perkuat Fondasi Digital, Tingkatkan Keamanan dan Layanan Nasabah

Ahmad Churi
22 October 2026 | 16:01

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelindo Bantu Penanganan Bencana Melalui Pengiriman Kontainer Pelayanan Kesehatan di NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infinix Luncurkan XENERGY S320 dan L1000 di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Situs Film Ilegal IndoXXI Muncul Lagi dengan Nama Baru, Ini Respons Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tomohon Jazz Festival Dorong Kunjungan Wisatawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

Survei: 80% Perusahaan Nyatakan AI Masih Terhambat oleh Tantangan Akses Data

Agen AI Menguji Asumsi Keamanan Perusahaan

Fauzi
2 October 2026 | 15:36

Oleh: Carolyn Duby, Field CTO dan Cybersecurity Lead, Cloudera ItWorks.id - Pembahasan keamanan siber seputar AI sering kali berpusat pada...

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Ahmad Churi
24 September 2026 | 16:30

Oleh: Sheila S. Fauzi Regional Marketing Manager, Concentrix. Dewasa ini perkembangan penggunaan atau adopsi teknologi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto