Seiring tren penggunaan komunikasi di kalangan masyarakat yang bergeser dari voice, SMS ke data (internet), persaingan tarif dari para operator seluler terhadap layanan data internet juga makin ketat, bahkan cenderung tidak sehat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segara keluarkan formulasi penetapan tarif yang bisa dijadikan acuan para operator dalam menentukan sendiri besaran tarifnya, dan tetap menolak untuk menetapkan batasan angkanya.
Sikap pemeritah itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, saat diminta menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertema “Mencari Tarif Data Yang Ideal” yang diselenggarakan Indonesia Technology Forum (ITF), di Jakarta, beberapa waktu lalu. Seminar ini digelar, di antaranya menyikapi keluhan PT Indosat Ooredoo melalui surat resmi yang ditandatangani CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli kepada Kemenkominfo mengenai kondisi persaingan tarif data yang kian tak sehat. Isinya antara lain meminta pemerintah agar segera turun tangan dengan membuat aturan mengenai batas bawah tarif data di industri telekomunikasi.
“Saya tegaskan, kita tidak akan mungkin membuat rujukan angkanya. Angka itu, misalkan, berapa rupiah per megabytenya. Itu tidak mungkin kita buat, tetapi yang akan dibuat hanya semacam formulanya saja. Selebihnya diserahkan kepada masing-masing operator. Intinya kita ingin sama-sama enak, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik dengan tarif terjangkau, namun industri atau operator tetap bisa terus berkelanjutan. Jadi sekali lagi saya katakan, pemerintah tidak akan menetapkan besaran angkanya,”tegas Rudiantara kepada wartawan, usai menjadi keynote speaker “Seminar Nasional Mencari Tarif Data Yang Ideal”, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam Peraturan Menteri 9/2008, pemerintah selama ini baru memiliki regulasi tentang cara penetapan tarif panggilan (voice) dan pesan pendek (SMS). Beredarnya surat dari Indosat Ooredoo kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sempat membuat geger kalangan industri selular. Dalam surat tersebut, Indosat Ooredoo meminta kepada pemerintah untuk membuat aturan terkait harga batas bawah layanan data. Mereka beralasan, harga layanan data atau internet sudah tak lagi rasional yang membuat persaingan antaroperator makin sengit.
Dalam kesempatan itu, Presiden Direktur & CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli mengatakan, apabila tidak ada langkah dan dukungan dari pemerintah, sulit bagi operator untuk menahan penurunan yield data yang terjadi dalam beberapa tahun ini. Penurunan itu katanya, makin irrasional dan bisa menjadi tak prospektif lagi bagi para operator dalam memberikan layanan data kepada masyarakat luas.
Sementara itu, terkait persoalan tarif data, anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna menyatakan, pihaknya akan segera mematangkan formula tarif sesuai amanat pasal 28 UU no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Untuk menjaring masukan, pihaknya juga akan mengumpulkan semua operator dalam rangka membuat formula tarif data ini. Bahkan formula tarif yang akan diatur, tak cuma formula tarif data, namun juga untuk penyempurnaan formula tarif voice dan SMS melalui jaringan seluler.
Peraturan ini nantinya diharapkan bisa menjadi sarana pengawasan dan pengendalian terhadap tarif data operator. Dengan begitu, pemerintah bisa lebih tegas terhadap operator yang menawarkan tarif yang terlalu murah yang selama ini memicu terjadinya persaingan tidak sehat. “Pada prinsipnya variabel untuk formula data dengan formula SMS dan voice, sama. Usulan Indosat soal atur data yield, tetap akan kami tampung,” ujarnya. (AC)













