ItWorks.id- Keterbukaan informasi publik perlu berdampak pada terpenuhinya hak masyarakat atas informasi serta terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Upaya ini juga diarahkan untuk mempermudah akses informasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memperluas partisipasi publik.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Program Kerja antara KI Pusat dan Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, di Aula Sinergi KI Pusat, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, KI Pusat memaparkan tiga program prioritas, yakni Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, serta Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Ketiga program tersebut ditujukan untuk mendorong badan publik semakin informatif dan memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan. “Peran KI Pusat tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi, tetapi juga mendorong peningkatan keterbukaan melalui pengukuran IKIP dan pembinaan badan public,” ungkap Sekretaris KI Pusat M. Zamsani B. Tjenreng dalam keterangannya, yang dirilis belum lama ini.
Sementara itu, Ketua Bidang Regulasi KI Pusat Rini Purwandari menekankan pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan agar keterbukaan informasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dukungan juga disampaikan Asisten Deputi Hubungan Luar Negeri dan Komunikasi Digital, Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Dukungan Kabinet, Banyu Alam Badru. Ia berharap sinergi tersebut dapat membantu pencapaian target program prioritas KI Pusat.
Implementasi program diperkuat melalui pengembangan sistem E-Monev dan SIPSI, asistensi badan publik, serta pengembangan Portal Sistem Layanan Informasi Publik Terintegrasi yang menghubungkan KI Pusat dan KI Daerah. KI Pusat juga memfasilitasi pembentukan Komisi Informasi Provinsi di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Melalui langkah tersebut, KI Pusat mendorong keterbukaan informasi tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi berkembang menjadi layanan publik yang mudah diakses dan dimanfaatkan masyarakat, sekaligus mendukung pengawasan serta partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.














