ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring

Teguh Imam Suyudi
28 June 2018 | 18:30
rubrik: Digital
https://www.itech.id/wp-content/uploads/2018/06/GB_M_IMG_3619-1.jpg

Layanan ojek daring

Share on FacebookShare on Twitter

Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/6) siang. “Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya. Demikian dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, para Pemohon yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (KATO) menguji Pasal 138 Ayat (3) UU LLAJ yang berbunyi,“Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.” KATO mewakili 50 Pemohon yang datang dari berbagai latar belakang profesi, yaitu pengemudi ojek online, pengurus organisasi serikat pekerja/serikat buruh, karyawan swasta, wiraswasta, wartawan, pelajar/mahasiswa, dan pengguna jasa ojek berbasis aplikasi online (ojek online).

Dalam permohonannya, Pemohon mengungkapkan bahwa keberadaan ojek daring merupakan sebuah fakta yang aktual. Pemohon memaparkan keunggulan ojek daringyang tidak hanya menawarkan layanan transportasi, tetapi juga layanan berbelanja serta layanan pemesanan makanan. Pemohon menilai bahwa saat ini, pasal a quo tidak mengakomodasi jaminan konstitusional para Pemohon, baik sebagai pengguna maupun pengendara ojekdaringtersebut. Sebaliknya, pasal a quo dinilai Pemohon berpotensi memicu reaksi penolakan terhadap keberadaan ojek daring.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan maupun kendaraan bermotor umum. Sementara Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tidak ada kaitannya sama sekali dengan kendaraan bermotor karena pasal ini berkaitan dengan kedudukan yang sama setiap warga negara ketika terjadi pelanggaran hukum.

BACA JUGA:  Begini Pola Ransomware Berkembang Sebelum Enkripsi Dimulai

“Sehingga dalil para Pemohon yang menyatakan tidak dimasukkannya sepeda motor dalam Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum. Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ justru memberikan perlindungan kepada setiap warga negara ketika menggunakan angkutan jalan, baik angkutan jalan dengan jenis kendaraan bermotor umum maupun perseorangan,” ujar Arief membacakan Putusan MK Nomor 41/PUU-XVI/2018 tersebut.

Arief melanjutkan terhadap pertentangan antara Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menurut Mahkamah, tidak terdapat korelasi antara hak para Pemohon atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum karena Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah berkait dengan hak setiap warga negara ketika berhadapan dengan hukum. Misalnya, ketika para Pemohon diperiksa oleh penyidik dalam suatu perkara pidana atau ketika para Pemohon bersengketa di pengadilan.  Dengan demikian menurut Mahkamah, Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Terhadap dalil para Pemohon yang menjelaskan adanya perlakuan berbeda antara sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya, Mahkamah berpendapat adalah tidak tepat. Sepeda motor bukanlah tidak diatur dalam UU LLAJ. Sepeda motor diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a UU LLAJ.

“Namun ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, maka diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan. Kriteria kendaraan kendaraan bermotor yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang pun telah ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d juncto Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan Mahkamah,”  ungkap Arief.

BACA JUGA:  Perbedaan Budaya Kerja dan Gaya Kepemimpinan Amazon dan Microsoft

Oleh karena itu, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ tidak beralasan menurut hukum.

Tags: mahkamah konstitusiojek daring
Previous Post

Synology Hadirkan Dua Aplikasi Backup

Next Post

Qualcomm Snapdragon Wear 2500 Platform Untuk Jam Tangan Anak Dengan Koneksi 4G

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

TOP Digital Awards 2026: Perluas Bisnis, MTM Andalkan Inovasi, AI, dan Cybersecurity

TOP Digital Awards 2026: Perluas Bisnis, MTM Andalkan Inovasi, AI, dan Cybersecurity

Fauzi
7 November 2026 | 16:33

TOP Digital Awards 2026: Bangun Ekosistem Digital Terintegrasi, MTF Pangkas Proses Input Kredit Jadi 18 Menit

TOP Digital Awards 2026: Bangun Ekosistem Digital Terintegrasi, MTF Pangkas Proses Input Kredit Jadi 18 Menit

Busthomi
6 November 2026 | 15:56

TOP Digital Awards 2026: Bethsaida Healthcare Andalkan  AI, Pangkas Waktu Tunggu Pasien Hingga 50%

TOP Digital Awards 2026: Bethsaida Healthcare Andalkan AI, Pangkas Waktu Tunggu Pasien Hingga 50%

Ahmad Churi
6 November 2026 | 15:50

TOP Digital Awards 2026: Dari Pengajuan hingga Bayar Angsuran, FIFGROUP Hadirkan Kemudahan Lewat FIFGO

TOP Digital Awards 2026: Dari Pengajuan hingga Bayar Angsuran, FIFGROUP Hadirkan Kemudahan Lewat FIFGO

Mi’roji
6 November 2026 | 13:59

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Dorong BPR Penataran Blitar Bangkit Dari Kondisi Sulit

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Dorong BPR Penataran Blitar Bangkit Dari Kondisi Sulit

Ahmad Churi
6 November 2026 | 11:38

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DCI Gandeng Uptime Institute, Perluas Pelatihan Pusat Data

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkat ALMIRA, CIMB Niaga Berhasil Bangun dan Terapkan Infrastruktur Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Melindungi Mata Uang Kripto ala Kaspersky

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DataOn HR Conference 2026 Soroti Penerapan AI untuk Memperkuat Kinerja dan Potensi SDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni

ICT PROFILE

Lenovo Tunjuk Presiden Motorola Mobility Baru

Lenovo Tunjuk Presiden Motorola Mobility Baru

Fauzi
5 November 2026 | 14:38

ItWorks.id - Lenovo mengumumkan penunjukan Amar Babu sebagai Mobile Business Group General Manager and Motorola Global President, efektif mulai 1...

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

EXPERT

Survei: 80% Perusahaan Nyatakan AI Masih Terhambat oleh Tantangan Akses Data

Agen AI Menguji Asumsi Keamanan Perusahaan

Fauzi
2 October 2026 | 15:36

Oleh: Carolyn Duby, Field CTO dan Cybersecurity Lead, Cloudera ItWorks.id - Pembahasan keamanan siber seputar AI sering kali berpusat pada...

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Ahmad Churi
24 September 2026 | 16:30

Oleh: Sheila S. Fauzi Regional Marketing Manager, Concentrix. Dewasa ini perkembangan penggunaan atau adopsi teknologi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto