Audit teknologi informasi (TI) Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dilakukan untuk menjamin transparansi dan kepercayaan publik selain mengantisipasi adanya manipulasi dalam rekapitulasi suara pemilih pada Pemilu 2014.
Sebab sistem TI yang akan digunakan dalam pemilu harus memenuhi kadiah UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), PP 82 Tahun 2012 yang mengatur tentang perangkat keras, perangkat lunak, tenaga ahli, tata kelola, pengamanan serta sertifikasi kelaikan sistem elektronik dan pengawasan. Selain itu mengikuti kaedah UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga dapat dilakukan praaudit dan post audit untuk memastikan sistem berjalan dengan baik.
Ketua Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) Marzan Aziz Iskandar didmapingi Wakil Ketua IATI Hari Noegroho menghimbau pentingnya audit teknologi merupakan bagian dari kepedulian IATI.” IATI siap mencarikan auditor profesional jika KPU membutuhkannya,” kata Marzan di sela-sela pernyataan IATI terkait audit teknologi sistem TI KPU, di Jakarta. “Audit teknologi penting agar timbul kepercayaan masyarakat. Kita siap cari audit profesional jika diminta. Audit dilakukan untuk hal-hal kritikal untuk mengurangi risiko kecurangan,” paparnya.
Hari menambahkan pemilihan caleg masih menggunakan sistem manual dan sistem penghitungannya menggunakan semimanual. Kendati begitu, saat pencatatan, pengumpulan data serta pengumuman suara menggunakan bantuan TI.“Dengan melakukan audit, kita bisa tahu apa server dan storage yang digunakan sudah tepat,” ungkap Hammam Riza, Ketua Kelompok Ahli IATI. (red/+)














