Jakarta, ItWorks- Dalam situasi tanggap darurat Covid-19 saat ini, data pribadi terutama pada sektor kesehatan harus mendapatkan penanganan lebih baik, agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Indonesia dan dunia saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19, berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan data pribadi (terkait Covid-19) untuk berbagai kepentingan. Isu data pribadi di sektor kesehatan jika tidak ditangani dapat berkembang menjadi persoalan serius,” ujar Direktur Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nur Achmadi Salmawan dari ruang kerjanya saat menjadi menjadi narasumber dalam webinar bertajuk Perlindungan Data Pribadi di Sektor Kesehatan yang digelar oleh Kemenkes RI, (26/06), dilansir Bag Komunikasi Publik Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BSSN dalam portal web resminya, baru-baru ini.
Menurutnya, data sektor kesehatan juga menjadi incaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi dapat merugikan individu maupun negara. Karena itu, pengelola bidang kesehatan ini harus dapat memahami pentingnya pengamanan data. Bahkan pengamanan data kesehatan individu harus menjadi prioritas.
“Oleh karena itu, setiap praktik pengelolaan data pribadi, termasuk pengumpulan data tracking lokasi juga harus dilakukan sesuai dengan prinsip dan hukum perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Nur Achmadi mengungkapkan berbagai kebijakan dan praktik yang diambil oleh BSSN didasarkan pada kajian dan standar keilmuan yang digunakan oleh berbagai negara, salah satunya misalnya Cyber Security Framework dari National Institute of Standards and Technology (NIST). BSSN juga sudah melakukan berbagai langkah dan upaya melakukan pengamanan data.
Dalam hal ini, beberapa program dilakukan seperti Identifikasi dan Deteksi, Penanggulangan dan Pemulihan, Proteksi, dan (pemanfaatan) Sertifikat Digital. Ke depan diharapkan setiap rumah sakit dapat mempunyai Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk mempermudah koordinasi penanganan insiden siber. “Jika terjadi insiden siber dan tidak bisa ditangani sendiri oleh masing-masing rumah sakit, bisa melaporkan pada Gov-CSIRT Nasional BSSN agar segera dilakukan bantuan tindakan,” ujarnya.
Webinar ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemenkes Oscar Primadi. Hadir juga sebagai narasumber Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Didik Budijanto, Ardi Sutedja selaku Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum(ICSF), dan dipandu oleh Analis Kebijakan Ahli Utama Kemenkes Untung Suseno Sutardjo sebagai Moderator. (AC)














