Jakarta, ItWorks- Dalam upaya meningkatkan performa pengelolaan aduan masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengembangkan fitur baru pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Melalui fitur-fitur baru tersebut, diharapkan aduan masyarakat dapat direspons dan solusi lebih cepat .
“Fitur baru yang dikembangkan dalam LAPOR! tersebut akan berguna dalam menindaklanjuti aduan yang masuk. Ke depannya dapat berguna dalam percepatan penyelesaian pengaduan yang responsif dan solutif,” ujar Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad, dalam Pelatihan Online Fitur Baru SP4N-LAPOR! secara virtual, Kamis (01/10) yang dirilis dalam portal web resmi KemenPANRB, baru-baru ini.
Adapun fitur-fitur baru yang dikembangkan diantaranya yakni fitur monitoring dan pengawasan (monev) yang bisa meningkatkan fungsi monev secara berjenjang. Kemudian, fitur rating kepuasan pengguna dalam menjaga kualitas tindak lanjut laporan masyarakat, serta fitur kategori laporan dan pembaruan user interface (UI) dalam mempermudah pengelolaan pengaduan didalam aplikasi.
Dikatakan, pengembangan fitur-fitur baru ini merupakan langkah dalam menyesuaikan dan mempersiapkan aplikasi LAPOR! sesuai dengan roadmap SP4N 2020-2024. “Bapak/ibu bisa mempelajari, dan melihat bahwa sudah ada langkah-langkah peta jalan untuk memperbaiki SP4N-LAPOR!, dan salah
Untuk diketahui, hingga Agustus 2020, angka keterhubungan SP4N-LAPOR! dengan kepemilikan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola Pengaduan SP4N-LAPOR! sudah mencapai angka 23 di tingkat kementerian, 44 lembaga, dan 423 pemerintah daerah. Yanuar menegaskan kepemilikan merupakan hal yang signifikan sebagai wujud dari akuntabilitas.
“Mengenai kepemilikan SK Tim Pengelola Pengaduan SP4N-LAPOR! ini sangat penting, karena merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kita, jadi dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaaan pengaduan pelayanan publik,” jelas Yanuar.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Pengaduan Masyarakat Kementerian PANRB Rizky Dwiputra Restavie B. memaparkan terkait pengembangan SP4N-LAPOR! tahun 2020. Ia menjelaskan urgensi pengembangan fitur penilaian pengelolaan pengaduan tersebut salah satunya yaitu banyaknya pengguna yang sudah menggunakan fitur rating, dan tidak ada indikator yang dapat digunakan sebagai dasar perbaikan.
Dijelaskan, fitur penilaian pengelolaan pengaduan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk menilai atas tindak lanjut yang diberikan oleh instansi terkait yang mana hasil penilaian dapat dilihat pada halaman Panel Admin dan Halaman Profil Instansi. “Untuk indikator penilaian ini berdasarkan indikator-indikator dirasa keberhasilan SP4N LAPOR! yakni substansi tindak lanjut, perlindungan identitas, penggunaan bahasa, pemenuhan persyaratan, kecepatan tindak lanjut, dan bukti tindak lanjut,” ujar Rizky
Ditambahkan, urgensi perbaikan dan penataan kategori laporan yakni menyederhanakan topik yang berulang dan bercampur, serta pengelompokan dan perubahan topik agar dapat lebih mewakili laporan yang masuk, sehingga dapat menjadi fungsi pemanfaatan data untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Saat ini, kategori laporan terdiri dari dua topik besar yang mana setiap topik besar memiliki 1 hingga 3 level dibawahnya.
Terkait urgensi pengembangan fitur monitoring dan evaluasi, salah satunya yakni terdapat sebanyak 21 persen laporan yang belum terverifikasi dan 13 persen yang belum ditindaklanjuti, sehingga diperlukan sebuah fitur untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan SP4N-LAPOR!. Selain itu, pengembangan fitur tersebut sesuai dengan indikasi kegiatan pada roadmap SP4N 2020-2024, dan mendukung pembentukan hub koordinasi pengelolaan pengaduan.
“Hub koordinasi pengelolaan pengaduan ini terbagi menjadi tiga yaitu nasional, hub koordinasi kementerian/lembaga/Public Service Obligation (PSO) dan Hub Koordinasi Provinsi,” imbuh Rizky. (AC)














