Terkait dugaan kebocoran 380 ribu data pelanggan Biznet, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah menyurati penyedia layanan internet tersebut.
“Kemarin kita sudah bersurat untuk minta klarifikasi,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari pemberitaan media nasional di Jakarta, Jumat, 15/03/2024.
Ia mengatakan surat tersebut dilayangkan untuk meminta klarifikasi Biznet tentang kronologi dugaan kebocoran data.
Dalam kesempatan itu, Semuel mengingatkan bahwa keamanan data pribadi masyarakat merupakan tanggung jawab perusahaan.
“Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur bahwa perusahaan wajib menjaga keamanan data pribadi yang mereka kelola,” kata Semuel.
Oleh karena itu, Semuel menegaskan pentingnya perusahaan untuk terus meningkatkan keamanan siber mereka guna melindungi data pribadi pengguna.
“Harapannya para pemain ini memperhatikan aturan-aturan yang ada dan memitigasi semua segala macam risiko yang akan muncul,” kata Semuel.
Terkait adanya dugaan kebocoran data tersebut, Biznet dilaporkan telah melakukan proses investigasi dengan melibatkan pihak berwajib untuk membuktikan kebenarannya.
Apabila terbukti ada oknum yang melanggar hukum dan berusaha mengambil keuntungan dari hal tersebut, Biznet menegaskan akan membawa kasus itu ke ranah hukum.