Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI di 2021 untuk melindungi pemegang merek dan pengguna domain .ID di Tanah Air. Untuk itu, kedua belah pihak kembali memperpanjang kerja sama tersebut dengan menandatangani kerja sama PANDI-Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, 11/02/2021.
Sebelumnya, PANDI juga sudah bermitra dengan Ditjen Kekayaan Intelektual pada 2018 dengan menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nama Domain Internet Indonesia untuk Pengguna Layanan Kekayaan Intelektual dan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Pengguna Layanan Nama Domain Internet Indonesia. Salah satu bentuk kerja sama itu, pengecekan domain dapat dilakukan secara otomatis pada sistem AHU Ditjen Kekayaan Intektual dan sebaliknya.
Prof Yudho Giri Sucahyo, Ketua PANDI, mengatakan salah satu cara beradaptasi di kala pandemi adalah menggunakan situs web dengan nama domain. Saat ini Indonesia memiliki Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia, yaitu domain .ID, yang dikelola PANDI.
“Namun, ada hal penting untuk diketahui, sifat pendaftaran nama domain adalah first come first serve, yang dapat menyebabkan potensi perselisihan. Maka itu, kerja sama antara PANDI dan Ditjen Kekayaan Intelektual penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain,” jelasnya dalam diskusi di sela acara penandatangan kerja sama PANDI-Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Yudho menambahkan mereka yang bertahan di masa pandemi kurang-lebih satu tahun ini adalah mereka yang hadir secara digital. UMKM sebagai penggerak ekonomi justru menjadi pihak yang sangat terpapar dan mengalami kerugian ekonomi yang signifikan, sehingga bagi mereka yang ingin bertahan kehadiran secara digital menjadi penting.
Baca: Tahun 2020, PANDI Mencatat Domain Baru Tumbuh 37,94 Persen
“Hal serupa tentu kita bisa wujudkan terkait kekayaan intelektual. Sebagai sesama pelayan publik, kita sama-sama bisa menjalin sinergi sebagai tindak lanjut kerja sama yang dilakukan untuk melayani publik lebih baik dari sisi pendaftaran kekayaan intelektual, perlindungan, dan penanganan kasus pelanggaran,” Harapnya.
“Kerja sama ini menjadi penting karena di publik banyak kasus publik dan deface (yang dijadikan sebagai phishing) yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif, kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital (domain),” tegas Yudho.
Terus Naik Pendaftaran Merek dan Nama Domain
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris mendukung perlunya pelayanan yang lebih cepat dari ditjen yang dipimpinnya. “Untuk itu, kami sangat senang PANDI dapat melakukan sosialisasi bersama karena domain akan berhubungan dengan merek. Tidak itu saja, ini juga berhubungan dengan copy right,” ujarnya
Freddy mengungkap meski menghadapi masa sulit namun UMKM yang mendaftarkan merek kini semakin banyak. Bahkan, secara umum pendaftaran di ditjen yang dipimpinnya naik hampir 40 persen. Info itu senada dengan PANDI yang mencatat peningkatan pendaftaran nama domain hingga 37 persen di 2020.
“Pentingnya kekayaan intelektual dan nama domain ini terus kita sosialisasikan lewat kerja sama ini, sehingga publik dapat perlindungan,” harap dia.
Kerja Sama Mendukung Cek Ketersediaan Merek dan Nama Domain
Melalui perpanjangan kerja sama PANDI dan Ditjen Kekayaan Intelektual maka pihak terkait dapat diizinkan untuk melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran merek pada alur pendaftaran nama domain di PANDI. Sebaliknya, pihak terkait juga dapat melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran nama domain .ID pada alur pendaftaran merek pada alur pendaftaran merek di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.














