Jakarta, ItWorks- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini didorong oleh terbitnya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro (UKM) dan Koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perpres No. 12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021. Di dalam Beleid baru ini, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari besaran nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.
Batasan nilai Rp15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.
“Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19,“ ujar Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, dalam acara webinar “Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021” (24/2), di Jakarta.
Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMK dan koperasi, kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40% anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat. K/L/PD juga didorong untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik.
Di samping itu, Perpres 12/2021 juga memuat perubahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). K/L/PD wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ.
Apabila belum mencukupi, maka pelaksanaan pokja pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personil lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar/level-1.
Guna menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru di antaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan.
Dalam praktiknya, LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. (AC)














