Kementerian Komunikasi dan Informatika optimis migrasi siaran televisi dari analog ke digital dapat membawa manfaat bagi sektor teknologi dan ekonomi di Tanah Air.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, Kamis, 11/03/2021, menjelaskan manfaat migrasi ke TV Digital.
“Ketika sudah menggunakan siaran digital, satu kanal, yang semula hanya bisa digunakan oleh satu siaran televisi, dapat digunakan sampai 12 siaran. Sehingga, masyarakat dapat menonton konten TV yang lebih beragam.”
“Manfaatnya dari segi teknologi, rasio 1:12 akan menghasilkan penghematan yang signifikan dalam penggunaan spektrum frekuensi. Dengan rasio itu, penyelenggara penyiaran juga tidak harus punya infrastruktur multiplexer,” ujarnya.
Manfaat dari aspek teknologi lainnya, jika siaran televisi sudah bermigrasi dari analog ke digital, lanjut Dirjen Pos dan Informatika, akan didapat digital dividen selebar 112MHz di frekuensi 700MHz.
Frekuensi 700MHz, yang selama ini digunakan siaran televisi analog, akan dapat digunakan untuk jaringan 5G di masa mendatang. Sehingga jaringan 5G akan memiliki 112MHz di frekuensi 700Mhz.
Baca: Kominfo: Mulai Q3 2021 Frekuensi 700 MHz untuk TV Digital
Sedangkan dari segi ekonomi, siaran televisi digital diperkirakan juga membawa manfaat pada pertumbuhan ekonomi.
Mengutip satu hasil riset, Ramli mengungkap, jika broadband internet tumbuh 10 persen, akan ada dampak sekitar 1,25 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Peran internet bagi pertumbuhan ekonomi itu akan makin terasa di tengah pandemi saat ini. Dimana akses ekonomi banyak yang menggunakan jaringan telekomunikasi, salah satunya untuk berjualan lewat platform dagang dalam jaringan.”
Untuk itu, Ramli mengajak masyarakat, sambil menunggu analog switch off selesai pada 2 November 2022, mengecek perangkat televisi yang mereka miliki saat ini.
“Jika belum dapat menangkap siaran televisi digital, solusinya ada 2 alternatif. Pertama, mengganti ke perangkat televisi digital. Kedua, menggunakan set top box,” terangnya.
Sebagai informasi, set top box adalah alat yang disambungkan ke perangkat televisi analog untuk dapat menangkap siaran digital.
Baca: Alasan Indonesia Harus Beralih ke TV Digital
Proses Seleksi Penyelenggara Multipleksing
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka seleksi bagi lembaga penyiaran swasta sebagai penyelenggara multipleksing, sebagai bagian dari proses migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital.
Seleksi ini dibuka untuk lembaga penyiaran swasta yang mampu menyelenggarakan multipleksing di wilayah yang membutuhkan dan siap untuk melakukan analog switch off atau ASO.
Berdasarkan kajian Kominfo terhadap kebutuhan slot multipleksing, terdapat 22 wilayah yang akan menjadi objek seleksi, yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Wilayah berikutnya, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali dan Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, saat konferensi pers virtual, Rabu, 10/03/2021 mengatakan, “Seleksi atas penyelenggaraan multipleksing ini merupakan langkah yang penting untuk persiapan analog switch off.”
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran mengatur Penyelenggaraan multipleksing dan mekanisme seleksi untuk memilih lembaga penyiaran swasta sebagai penyelenggara multipleksing.
Kemudian untuk pedoman seleksi diatur dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Penyiaran Televisi Digital Terestrial.
Dalam pelaksanaannya, Kominfo membentuk tim seleksi berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing.
Menkominfo menjamin, “Tim seleksi akan bekerja secara profesional, kredibel dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Tim seleksi bertugas menyelenggarakan proses seleksi hingga menetapkan lembaga penyiaran swasta pemenang berdasarkan pedoman seleksi tersebut.
Proses seleksi bagi lembaga penyiaran swasta ini diadakan secara online atau dalam jaringan melalui situs milik Kominfo. Untuk periode pendaftaran dan memasukkan berkas dibuka sampai 5 April 2021.
Baca: Resmikan TV Digital di Nunukan: Pemerintah Terus Kembangkan Infrastruktur Digital














