Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan salah satu skema peta jalan spektrum 5G di Indonesia adalah pemanfaatan frekuensi dari migrasi tv analog ke tv digital.
Saat ini, tv analog memanfaatkan sumber daya frekuensi 700 MHz. Bila analog sudah beralih ke digital, ruang kosong tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi 5G, yang rencananya telah dapat dilakukan mulai Q3 2021.
“Kita membayangkan di band 700MHz ini segera bisa kita rilis walaupun ASO belum berakhir, ini opsi satu. Artinya, kita bisa melakukan percepatan pemanfaatan band 700MHz secara bertahap di Q3 2021, ini rencana kami,” ujar Ismail, dalam konferensi virtual “Indonesia 5G Roadmap & Digital Transformation,” 10/12.
“Bahkan, pemanfaatan ruang kosong frekuensi bekas tv analog tersebut dapat berjalan seiring dengan proses migrasi tv analog ke tv digital atau Analog Switch Off (ASO) hingga 2 November 2022.”
“Daerah-daerah yang sudah bisa kita rilis untuk band 700MHz bisa kita rilis secara perlahan-lahan. Sehingga, teman-teman sudah memiliki kesempatan, operator yang menyiapkan jaringannya untuk men-support 5G bisa membangun coverage band-nya,” ujar Ismail.
Ismail melanjutkan, “Band 700MHz dipilih untuk pengembangan 5G karena dinilai memiliki cakupan yang baik untuk tahap awal.”
Sementara, ada beberapa kandidat frekuensi lain untuk spektrum 5G, yakni 2.6GHz, 3.3 dan 3.5GHz, serta 26 dan 28GHz.
Untuk implementasi migrasi tv analog ke tv digital, menurut Ismail, saat ini siaran simulcast atau siaran analog dan digital secara bersamaan telah berjalan.
“Jadi teman-teman broadcasting operator sudah melakukan siaran digital bersamaan dengan siaran analog-nya di hampir tujuh provinsi, dan akan terus berkembang sampai dengan 244 digital tv transmitor yang ready diimplementasikan oleh TVRI di seluruh Indonesia,” ujar Ismail.
Pemerintah dalam hal ini Kominfo bersama DPR dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah sepakat tanggal 2 November 2022 sebagai batas akhir siaran TV analog.
Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.
Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara Multipleksing (MUX) dilakukan oleh Menteri Kominfo tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.
Sementara TVRI telah memiliki MUX di hampir seluruh provinsi di Indonesia, LPS memiliki MUX di 12 provinsi, dan sisanya 22 provinsi, akan segera dilakukan seleksi.
Baca: Alasan Indonesia Harus Beralih ke TV Digital
Baca: Resmikan TV Digital di Nunukan: Pemerintah Terus Kembangkan Infrastruktur Digital














