Jakarta, ItWorks- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mempersiapkan diri melakukan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) 2021. Tahun ini, Kementerian PANRB mengajak 25 perguruan tinggi untuk diibatkan dalam proses evaluasi ini.
Sebagai persiapan, sebanyak 173 kandidat asesor dari eksternal dilibatkan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Bimbingan Teknis Asesor Pemantauan dan Evaluasi SPBE Tahun 2021 secara virtual yang sudah dimulai dihelat (31/03) lalu. Kegiatan yang nberlangusng selama duia hari ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas evaluasi dengan menjaga objektivitas, independensi penilaian, serta profesionalitas bidang.
“Dengan adanya bimtek ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi berupa peningkatan penerapan SPBE nasional,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Cahyono Tri Birowo saat membuka kegiatan tersebut secara virtual, sebagaimana dirilis Humas KenenPANRB, di Jakarta.
Disebutkan, evaluasi SPBE 2021 akan dilakukan terhadap 641 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sehingga dibutuhkan para asesor yang akan mengawal dan menilai bagaimana penerapan SPBE yang telah dilakukan instansi pemerintah tersebut.
Dikatakan Cahyono, yang perlu digarisbawahi dalam penilaian indeks SPBE ini adalah integrasi. “Poin pentingnya adalah bagaimana meningkatkan kematangan implementasi integrasi SPBE. Kuncinya adalah integrasi. Jadi bagaimana penerapan SPBE di instansi pusat dan daerah itu terintegrasi, baik secara vertikal, maupun horizontal,” jelasnya.
Pedoman yang digunakan untuk evaluasi pun turut mendapat pembaruan. Kini, Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE akan menjadi pedoman dalam proses evaluasi.
Koordinator Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan SPBE Kementerian PANRB, Ugi Cahyo Setiono menjelaskan, PermenPANRB No. 59/2020 merupakan revisi dari PermenPANRB No. 5/2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE yang digunakan hingga 2020.
Dijelaskan Ugi, PermenPANRB No. 5/2018 tersebut lahir sebelum Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE terbit. Sehingga membuat beberapa hal belum terakomodasi dalam PermenPANRB No. 5/2018 ini, namun telah diamanatkan dalam Perpres No. 95/2018. “Maka itu kita perlu melakukan revisi dan terbitlah PermenPANRB No. 95/2020 sebagai dasar pelaksanaan evaluasi yang akan kita mulai tahun 2021 ini,” ungkapnya.
Adapun berbagai amanat Perpres No. 95/2019 yang belum terakomodasi dalam PermenPANRB No. 5/2018, yakni arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan, pembangunan aplikasi terpadu, manajemen SPBE, dan audit TIK. Kini, amanat tersebut telah tercantum dalam PermenPANRB No. 59/2020 sehingga diharapkan para responden dan asesor dapat berpedoman pada peraturan tersebut dalam pelaksanaan evaluasi SPBE tahun ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ugi juga mengimbau para kandidat untuk dapat membina instansi yang berada di sekitar perguruan tinggi secara aktif. “Adanya keterlibatan tim asesor eksternal dalam evaluasi, lalu perguruan tinggi melakukan bimbingan terhadap instansi tersebut, biasanya akan terjadi peningkatan atau perbaikan dalam penerapan SPBE (instansinya),” ujarnya.
Terkait situasi pandemi yang masih belum usai, evaluasi SPBE pun mengalami penyesuaian dalam pelaksanaannya. Evaluasi secara daring menjadi pilihan agar proses tetap berjalan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (AC)














