Kabar gembira nih, Pasangan calon pengantin yang mau melaksanakan pernikahan, ternyata bisa mendaftar nikah secara online, lho.
Pendaftaran nikah secara online ini, pastinya bikin gampang bagi calon pengantin karena nggak perlu datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Apalagi di saat masih Pandemi COVID-19 seperti sat ini.
Eits tunggu dulu, tetap ada sejumlah dokumen yang mesti disiapkan sang calon pengantin yang mau daftar nikah secara online.
Baca: Program Digitalisasi Madrasah, Kementerian Agama akan Agresif Lanjutkan Kerjasama dengan Bank Dunia
Bagaimana Cara Daftarnya?
Mengutip laman Kementerian Agama dan akun Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, begini cara daftar nikah via online:
1. Akses Sistem Informasi Manajemen Nikah simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih lokasi nikah di mana:
4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
5. Tanggal dan jam
6. Masukkan data calon suami dan calon istri
7. Checklist dokumen, di antaranya:
- Surat keterangan untuk nikah (dari kelurahan)
- Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
- Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat izin Komandan (jika calon pengantin anggota TNI atau POLRI)
- Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Surat izin kedutaan bagi Warga Negara Asing (WNA)
8. Masukkan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi
9. Unggah foto terbaru
10. Cetak bukti pendaftaran
Gampang kan? Ayo tunggu apa lagi segera manfaatkan layanan daftar nikah secara online ini.
Baca: Inilah Tiga Karya Terbaik Akademi Madrasah Digital 4.0 XL Axiata dan Kementerian Agama














