Jakarta, ItWorks- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) menyelenggarakan Sosialisasi Tata Kelola Indeks Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kemensetneg
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Kamis (17/6) melalui aplikasi Zoom Meeting ini mendapat antusias tinggi dari peserta jajaran Kemensetneg. Tujuannya utamanya adalah untuk mendiseminasikan informasi terkait Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik, sebagai Aspek Indikator dalam Indeks Reformasi Birokrasi.
“Inti dari sosialisasi yang dilakukan ini adalah terkait bagaimana pelaksanaan Indeks Pengadaan Barang dan Jasa dijalankan, terutama di lingkungan Kemensetneg,” ungkap Andri Kurniawan selaku Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi dalam sambutan pengantarnya, dirilis Humas Kemensetneg.
Dalam pemaparannya, Analis Kepegawaian Pertama LKPP, Ahmad Khairunnas menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, dan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Salah satu upaya reformasi birokrasi yaitu melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, khususnya Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik yang dalam hal ini LKPP berperan sebagai leading sector. Pada tahun 2020, Indikator Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik hanya ada dua yaitu Kualifikasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia PBJ serta Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Namun kini, terdapat satu indikator tambahan yakni Pemanfaatan Sistem Pengadaan,” ujarnya.
Pemaparan dilanjutkan oleh Analis Sistem Informasi LKPP, Galuh Arini Sasi Kirono, yang menjelaskan terkait komponen Kualifikasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia PBJ. “Pengukuran kualifikasi dan kompetensi SDM Pengelola Fungsi PBJ dilakukan berdasarkan persentase keterisian formasi Jabatan Fungsional (JF) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) terhadap formasi yang sudah dihitung berdasarkan jumlah Salinan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan JF PPBJ yang disampaikan ke LKPP,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan lebih rinci terkait kriteria penilaian dan nilai, profil JF PPBJ Kemensetneg, serta mekanisme pengangkatan ke dalam JF PPBJ. Dijelaskan pula Rencana Aksi Pemenuhan PPBJ yang ukuran keberhasilannya terdiri dari beberapa aspek yakni tersusunnya kebutuhan pengelola PBJ, tersampaikannya hasil penyusunan kebutuhan pengelola PBJ ke LKPP, tersampaikannya permohonan penetapan kebutuhan pengelola PBJ ke KemenPANRB, tersusunnya rencana pemenuhan pengelola PBJ, terlaksananya pemenuhan pengelola PBJ, serta tersedianya laporan hasil pengangkatan pengelola PBJ yang pada tahun 2023 minimal mencapai 60%.
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Prima Salti, selaku Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa LKPP memaparkan terkait Pembentukan dan Peningkatan Kapabilitas UKPBJ sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah membentuk UKPBJ struktural yang memiliki fungsi untuk mengelola PBJ dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembinaan SDM dan kelembagaan PBJ, serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis.
“UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemda yang menjadi pusat keunggulan PBJ dengan karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan, sehingga diharapkan dapat menjadi pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia,” ujar Prima.
Dalam pemaparannya ia menjelaskan bahwa dibutuhkan adanya peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ, sehingga dapat terciptanya keadaan yang diharapkan. Seperti kesesuaian kelembagaan UKPBJ dengan amanat undang-undang, SDM UKPBJ yang profesional, serta terstandarisasinya tata laksana dan manajemen UKPBJ. “Terdapat beberapa tingkat model kematangan UKPBJ yakni esensi, inisiasi, proaktif, strategis, dan unggul. Diharapkan setiap Kementerian/Lembaga/Pemda berada pada tingkat proaktif,” ujarnya. (AC)














