PrivyID, penyedia paraf digital, memberikan layanan tambahan berupa tanda tangan digital gratis kepada pengguna akun personal. Layanan tambahan ini sebagai inisiatif PrivyID atas tingginya kebutuhan legalitas dokumen untuk work from home (WFH) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Marshall Pribadi, CEO PrivyID dalam siaran pers, Kamis, 15/07/2021 menjelaskan, “Program #BerjuangBersamaPrivyID adalah upaya kami untuk membantu masyarakat tetap bisa beraktivitas, karena pengelolaan dan administrasi dokumen dapat dilakukan di mana saja dengan berbagai device, juga sebagai proteksi bagi keselamatan kita semua untuk tidak menandatangani dokumen kertas.”
Melalui layanan #BerjuangBersamaPrivyID, ia berharap dapat membantu segala aktivitas laporan maupun transaksi, khususnya bagi mereka yang memerlukan penandatanganan dokumen secara daring.
Melalui program itu, PrivyID memberikan ekstra 50 persen saldo Privy Balance setiap kali user melakukan top-up hingga 19 Juli 2021 tanpa minimum transaksi. Privy Balance dapat digunakan untuk menandatangani dokumen dan meminta tanda tangan elektronik dari pihak lain, baik melalui web app maupun aplikasi mobile PrivyID.
“Ekstra gratis tanda tangan diberikan sebagai apresiasi bagi pengguna PrivyID yang telah setia menggunakan layanan tanda tangan digital dan berharap bonus 50 persen Privy Balance ini bisa meringankan beban para pengguna di masa yang sulit saat ini,” harap Marshall.
Hingga saat ini, PrivyID telah membantu lebih dari 1.000 perusahaan dan 15 juta akun individu untuk melakukan tanda tangan secara digital.
Tahun 2020 lalu, PrivyID mencatat lonjakan 61 persen pengguna baru menjadi 12,5 juta saat pandemi mulai melanda. Total dokumen yang ditandatangani melalui layanan PrivyID juga meningkat signifikan menjadi 40 juta dokumen per Juni 2021.
Kenaikan pengguna PrivyID itu karena adanya kebijakan work from home yang diterapkan banyak perusahaan. Serta status PrivyID sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang telah berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
Status itu membuat setiap dokumen elektronik yang ditandatangani menggunakan PrivyID memiliki kekuatan pembuktian tertinggi, yang meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap PrivyID.
Baca: Apa Saja Manfaat Tanda Tangan Elektronik di Sektor Kesehatan?














