Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Denny Setiawan menyatakan refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz di beberapa provinsi penyelesaiannya paling cepat dari beberapa refarming yang pernah dilakukan sebelumnya.
Proses penataan ulang berlansung selama 17 hari kalender yang dimulai pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 berawal dari cluster 1 yang mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan telah tuntas pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 di cluster 6 yang mencakup wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
Dalam penataan ulang itu ada dua penyelenggara jaringan bergerak seluler yang ikut terlibat.
“PT Smart Telecom dan PT Telekomunikasi Selular) yang menjadi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz. Adapun jumlah site yang telah dilakukan refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz adalah sebanyak 6.046 site,” kata Denny Setiawan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/03/2023).
Dengan berakhirnya refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz, maka kondisi penetapan IPFR 2,3 GHz sudah berdampingan (contiguous).
Penetapan pita yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler.
“Manfaat refarming tersebut terkait dengan perbaikan kualitas layanan agar terciptanya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio,” ujar Denny Setiawan.
Dengan pemanfaatan spektrum frekuensi radio secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat dan adanya potensi terjadi kepadatan jaringan (network congestion) di beberapa titik.
“Hal ini tentunya juga akan meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband yang dapat dinikmati oleh masyarakat terutama dalam mempersiapkan kualitas layanan seluler pada saat rangkaian libur hari raya Idul Fitri mendatang,” jelasnya.
“Dengan berakhirnya refarming 2,3 GHz ini, seluruh alokasi frekuensi yang digunakan oleh operator- operator seluler di Indonesia telah tertata dengan baik di mana seluruhnya telah berdampingan (contiguous),” tegas Denny Setiawan.
Baca: Jadwal Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Mulai 9 Maret Hingga 16 Maret 2023














