Jakarta, ItWorks- Menjadi katalis percepatan e-government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kominfo kian memegang peran strategis. Apalagi PDSI Setjen Kementerian Kominfo juga dipercaya sebagai wali data, sekaligus menjalankan peran sebagai Chief Information Officer (CIO) bagi strategi pengembangan dan pengendalian transformasi digital, termasuk aspek IT security-nya.
Dalam beberapa tahun terakhir, di tengah kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), muncul posisi jabatan baru dalam struktur perusahaan atau organisasi yang memiliki peran sangat penting, yakni Chief Information Officer (CIO). Beberapa perusahaan ada yang menyebutnya sebagai CISO (Chief Information and Security Officer). Di kalangan startup atau usaha rintisan, juga terdapat posisi serupa yang dikenal sebagai Chief Technology Officer (CTO).
Sesuai namanya, posisi tersebut memegang peran penting dalam mengambil keputusan, terkait pengembangan teknologi di perusahaan, institusi atau organisasi. Terutama dalam mengantisipasi tuntutan inovasi dan pengembangan solusi IT dan digitalisasi, baik di sistem mananjemen maupun public services) dalam kerangka reformasi birokrasi dan juga tuntutan era industri 4.0.
Tren dan tuntutan dinamika baru transformasi digital juga menjadi konsen besar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Hal ini selaras dengan visi Pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo yang memilki tekad besar dalam pengembangan ekonomi digital, di mana untuk mewujudkan visi dan tekad tersebut, Kementerian Kominfo dipercaya menjadi leading sektor bagi akselerasi transformasi digital dan ekosistem pendukungnya.
“Dengan dinamika baru yang terus berkembang dewasa ini yang juga sejalan tekad pemerintah dalam percepatan transformasi digital secara nasional, Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai strategi penguatan, baik dari aspek anggaran maupun penguatan tugas dan fungsi kelembagaan, salah satunya PDSI dalam mendukung akselerasi transformasi digital ini. Sesuai Permen Kominfo No.12 Tahun 2021 pasal 164, PDSI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset informasi di bidang data dan sarana informatika. Dalam hal ini PSDI juga diserahi amanah sebagai wali data, termasuk untuk penanganan dari aspek IT Security-nya,” ungkap Kepala PDSI Kementerian Kominfo, DR. Ir. Irawati Tjipto Priyanti saat presentasi dan wawancara penjurian “TOP DIGITAL Awards 2021” pada (09/11/2021), secara virtual melalui video zoom meeting.
Tahun ini, PDSI Kominfo terpilih dan masuk di tahap wawancara penjurian TOP Digital Awards 2021. Kegiatan ini merupakan kegiatan corporate rating atau ajang penilaian untuk penghargaan di bidang IT dan Telco atau teknologi digital yang diberikan kepada perusahaan/ instansi pemerintahan yang dinilai berhasil dalam hal implementasi dan inovasi pemanfaatan teknologi digital. Terutama dalam upaya meningkatkan kinerja, daya saing, layanan pelanggan, maupun layanan masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh majalah ItWorks, bekerja sama serta didukung oleh beberapa asosiasi dan Lembaga konsultan IT TELCO di Indonesia.
Dalam presentasi bertema “Peran PDSI Dalam Mendukung Transformasi Digital Kominfo”, Kepala PDSI Irawati Tjipto Priyanto juga memaparkan banyak hal terkait inisiasi dan inovasi, serta terobosan baru untuk mendukung percepatan transformasi digital, terutama dalam kerangka implementasi e-government atau SPBE. Hal sejalan dengan tugas dan fungsi yang diembannya. Dalam melaksanakan tugas, PDSI menyelenggarakan fungsi antara lain: penyusunan kebijakan teknis di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika; Pelaksanaan di infrastruktur sistem, data informatika; Pemantauan, evaluasi, dan pelaporam di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika, serta pelaksanaan administrasi pusat.
Dalam rangka percepatan implementasi e-government, PDSI Kominfo telah menyusun road map transformasi digital sesuai It master Plan sebagai panduan strategis, terutama memandu perjalanan transformasi dan percepatan implementasi SPBE di Kominfo. Secara garis besar (sesuai dengan rencana strategis SPBE Nasional) Peta Rencana Strategis SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) terbagi menjadi 2 tahapan. Pertama, tahapan pembangunan fondasi SPBE (2018 s.d. 2022). Tahapan ini difokuskan pada penguatan tata kelola SPBE, infrastruktur SPBE, percepatan SPBE sebagai fondasi pelaksanaan SPBE yang terpadu dan menyeluruh. Kedua tahapan pengembangan SPBE (2023 s.d. 2025). Tahapan ini difokuskan pada peningkatan kualitas SPBE yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan pengguna layanan pemerintah.
“Untuk percepatan transformasi digital Kominfo, dilakukan melalui Data Driven Decision Making dengan strategi mewujudkan Satu Data sebagai Single Source of Truth; Dalam kaitan ini, kita menerapkan manajemen pengembangan aplikasi/solusi bisnis dengan pendekatan agile manajemen. Untuk pengerjaan oleh tim internal PDSI menggunakan metode Agile Scrum. Sedangkan untuk pengerjaan oleh vendor atau pihak luar, PDSI dapat menggunakan metode Agile Scrum atau Waterfall. Sebagai katalis percepatan pengembagnan SPBE, PDSI juga telah menyusun peraturan yang mengatur kebijakan, tata kelola, dan manajemen TI untuk menjamin agar digitalisasi yang dilakukan di semua lini di Kominfo sesuai dengan SPBE Nasional dan menjamin keamanan informasi, yakni Pedoman Sekjen Kementerian Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Kelola SPBE. Jadi ini acuan regulasi tentang Tata Kelola SPBE sekaligus untuk konsolidator (umbrella) dalam pengelolaan SPBE di internal Kominfo,” ujarnya didampingi tim antara lain Suhartono, SE., Yessi Arnaz Ferari ST., M, Akhda Afif, Pradity Rizky, Bintang, Kustriyanto, Fania K, Rini M dari PDSI Kominfo.
Membangun Aplikasi Baru
Di tengah Pandemi Covid-29, PDSI jugab membangun dan mengembangkan berbagai aplikasi digital untuk mendukung pola kerja baru secara teleworking atau Work From Home (WFH). Antara lain di tahun 2020 dibangun aplikasi Presensi Geotagging oleh tim internal Kominfo, terutama untuk pencatatan kehadiran pegawai melalui rekaman lokasi. Fitur unggulan: pencatatan kehadiran, screening harian pegawai untuk Covid-19, monitoring kehadiran pegawai WFO/FWS. Manfaat atau dampak untuk Instansi: data kehadiran dan kesehatan pegawai terekam dan termonitor baik oleh atasan langsung, maupun pengelola kepegawaian. Selain itu juga dibangun aplikasi e-Konfirmasi untuk pengelolaan kegiatan rapat. Manfaat atau dampak untuk Instansi: Pengelolaan rapat terdokumentasi secara online dan dapat diakses setiap saat.
Selain itu, masih ada beberapa aplikasi baru yang berhasil dihadirkan untuk mendukung sistem kerja di era new normal in. Seperti penerapan Tanda Tangan Electronic standar BSrE -BSSN untuk memudahkan berbagai layanan admistrasi dan surat menyurat dinas. SK Digital Perpindahan Jabatan (SIMPATIK) yang mulai diimplementasikan tahun 2021. Dengan SK dan Tanda Tangan Elektronik untuk Perpindahan Jabatan, ini memudahkan instansi dalam proses pembuatan SK lebih cepat dan lebih aman, serta distribusi SK kepada pegawai juga lebih cepat.
Terkait monitoring anggaran, tahun 2021 juga dibangun dan diimplementasikan Continuous Audit Continuous Monitoring (CACM), aplikasi untuk pemantauan dan audit dengan sumber data API MONSAKTI Kementerian Keuangan. Fitur unggulan, antara lain Overview Usulan Revisi Anggaran, Rincian Usulan Revisi Anggaran, dan Monitoring Tren Anggaran. Dengan aplikasi ini memudahkan instansi dalam proses pengawasan dan audit, khususnya penganggaran, oleh tim Inspektorat Jenderal.
Masih terkait anggaran, juga dikembangkan solusi aplikasi Sistem Informasi Dashboard Realisasi Anggaran (SIDARA) yang juga diimpelemnbtasikan tahun 2021 ini. Aplikasi yang dibangun tim internal ini terutama memudahkan untuk mengetahui realisasi anggaran berdasarkan SP2D dari API OMSPAN Kementerian Keuangan dan SPM dari SAS. Fiturnya mencakup monitoring pagu anggaran, realisasi SPM, SP2D, dan outstanding kontrak per satuan kerja DIPA, per eselon 1, serta level kementerian.
“Manfaat atau dampak untuk instansi, memudahkan pimpinan (Menteri, JPT Madya, dan Pratama) serta pengelola anggaran untuk memonitor kinerja pengelolaan anggaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar DR. Irawati didampingi tim secara virtual.
Di samping itu, PDSI juga membangnun aplikasi untuk mendukung layanan publik yang bisa digunakan masyarakat umum untuk berbagai kepentingan, di antaranya layanan perizinan terintegrasi secara online. “Nama solusinya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Ini kita implementasi mulai tahun 2021. Aplikasi ini untuk memudahkan integrasi perizinan lingkungan Kominfo dengan Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Fitur unggulan, fasilitasi perizinan berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Manfaat atau dampak untuk instansi: integrasi data perizinan dan mempermudah perizinan bidang komunikasi dan informatika,” terangya.
Selain aplikasi tersebut, PSDI juga mengembangkan layanan Helpdesk PDSI melalui //mamayanti.kominfo.go.id. Layanan ini menjadi Issue – Tracking untuk keluhan pengguna melalui software mamayani ticketit yang dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan proses bisnis service desk di PDSI.
Terkait dengan It Security, Mengantisipasi hal ini, Kementerian Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada awal Juli 2021 lalu telah membentuk Kominfo-Computer Security Incident Response Team (CSIRT). KCSIRT antara lain ditujukan untuk mengantisipasi insiden keamanan siber, terutama di lingkungan Kementerian Kominfo, sehingga dengan adanya tim ini, akan bisa dilakukan aksi cepat jika terjadi insiden yang tidak diinginkan.
“Kominfo CSIRT berperan sebagai wadah koordinasi antar unit dan atau pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Kominfo, terkait dengan keamanan informasi. Dengan adanya Kominfo-Computer Security Incident Response Team, kita sudah punya kesiapan dan strategi bagaimana melakukan langkah-langkah yang komprehensif, mulai dari antisipasi mitigasi hingga penanggulangan dan pemulihan bila terjadi insiden keamanan siber,” tandasnya di depan tim juri (Aswin Sasongko– Dewan TIK Nasional, Ashari Abidin-.Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki), yang dipandu moderator Ahmad Churi – Managing Editor ItWorks). (AC)














