Maraknya kasus teknologi finansial (tekfin, fintech) pendanaan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam beberapa kurun waktu terakhir, menyita perhatian banyak kalangan. Lalu bagaimana menghindarinya?
Berikut kiat untuk memastikan produk tekfin yang digunakan aman dan resmi, dikutip dari keterangan Flip, platform P2P (peer-to-peer payment), 13/01/2022.
Cek legalitas perusahaan tekfin: mengecek apakah perusahaan tersebut sudah resmi atau memperoleh legalitas dari regulator terkait.
Saat ini, ada dua institusi yang memberikan izin beroperasinya perusahaan fintech di Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
BI mengatur perusahaan fintech yang melakukan inovasi pada sistem pembayaran. Sementara, OJK mengatur fintech agregator keuangan, peer-to-peer lending atau pendanaan, dan konsultasi keuangan.
Lakukan pengecekan legalitas perusahaan tekfin melalui beberapa sumber: Pertama, situs ojk.go.id pada menu IKBN atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK; Kedua, lewat situs bi.go.id, dan ketiga, situs kominfo.go.id
Pelajari soal tekfin dan literasi keuangan: pelajari berbagai informasi tentang fintech melalui banyak sumber, misalntya Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang menghadirkan situs CekFintech.id untuk mengedukasi masyarakat tentang legalitas tekfin.
Cermat terhadap berbagai modus fintech ilegal karena tidak sedikit oknum-oknum yang mencoba menyalahgunakan penggunaan nama dan logo penyelenggara tekfin resmi agar masyarakat mau menggunakan produk tekfin ilegal.
Teliti dalam memproses: Wajib membaca serta memahami persyaratan dan ketentuan yang diminta oleh penyedia layanan tekfin, misalnya menyetor KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan buku tabungan.
Hati-hati apabila penyedia layanan tekfin meminta surat-surat rahasia yang tidak semestinya dibagikan, seperti surat tanah.
Baca: Berantas Pinjol Ilegal, AFPI akan Beri Tanda Khusus untuk Pinjol Resmi & Bentuk Satgas
Baca: Ini Faktor yang Bikin Pinjol Ilegal Masih Menjamur di Indonesia














