Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana mengeluarkan semacam “stamp” khusus untuk memudahkan masyarakat mengenali layanan pinjaman online atau fintech lending resmi yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kehadiran penanda khusus itu dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang membuat citra industri fintech lending menjadi negatif.
Padahal, fintech lending telah banyak membantu masyarakat Indonesia dan membuat layanan keuangan menjadi lebih inklusif. Bahkan, menurut OJK kehadiran fintech lending menjadi solusi alternatif pendanaan sebuah usaha, mendorong pertumbuhan UMKM menjadi lebih masif di tengah pandemi COVID-19.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi dalam konferensi pers, 11/12/2021, mengatakan, “Kami akan menghadirkan yang namanya stamp. Kalau di instagram itu ada centang biru. Nantinya penyelenggara fintech lending yang berjumlah 104 (anggota AFPI) akan punya tanda khusus itu sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang resmi dan mana yang ilegal.”
Baca: Ini Faktor yang Bikin Pinjol Ilegal Masih Menjamur di Indonesia
“Adanya stamp khusus ini dapat membantu masyarakat bahwa ini ada pembeda, sehingga masyarakat bisa mengenal lebih baik penyelenggara fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK,” ujar Adrian.
Selain upaya itu, AFPI juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus agar bisa berkolaborasi dengan penegak hukum memberantas pinjaman online ilegal.
Satgas khusus itu nantinya akan melaporkan dan secara aktif bekerjasama dengan para penegak hukum jika ditemukan ada perusahaan fintech yang terindikasi melakukan cara- cara ilegal pada operasi perusahaannya. Dengan demikian, potensi berkembangnya pinjaman online ilegal bisa diminimalisir dan dicegah.
Baca: Kominfo Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi Resmi untuk Cegah Tersangkut Pinjol Ilegal














