Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang dalam tahap finalisasi antara Pemerintah dan DPR diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia.
Secara bersamaan, berbagai instrumen kebijakan dalam RUU PDP aturan implementasinya disusun agar efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi.
Dalam prosesnya, Kominfo berkomitmen untuk menerapkan transparansi dalam sanksi administrasi berupa denda akibat data breach.
“Aturan denda atas pelanggaran prinsip PDP yang sedang kami susun ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang ideal untuk pengendalian PDP di Indonesia,” kata Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiadi. dalam diskusi daring, Jumat, 28/01/2022.
Saat ini, Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberitahukan secara tertulis pada pemilik data pribadi apabila terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap data pribadi yang dikelolanya (data breach).
Menurut Teguh, RUU PDP yang sedang dibahas di DPR nantinya akan mengatur kebijakan lebih detail disamping definisi data dan hak pemilik data pribadi. Beberapa pengaturan tersebut yakni penegasan kewajiban dan tanggung jawab data controller dan data processor, pembentukan pejabat Data Protection Officer (DPO), sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Baca: Menkominfo: “RUU PDP Ditargetkan Rampung Kuartal Pertama 2021”
Dalam pembahasan aturan implementasi terbaru, pelanggaran atas pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip PDP akan dikenai sanksi administratif.
Berdasarkan PP 71/2019, terdapat beberapa prinsip dalam hal pengumpulan dan pemrosesan data pribadi, yakni dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik data pribadi; dilakukan sesuai dengan tujuannya; dilakukan dengan menjamin hak pemilik data pribadi; dan dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tujuan pemrosesan data pribadi.
Prinsip berikutnya, dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses, dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan data pribadi; dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan data pribadi; dan dimusnahkan dan/atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Menkominfo: “Sepakati 66 DIM, Pembahasan RUU PDP Bergerak Cepat dan Dinamis”














