ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

i-OTDA Kembali Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Ahmad Churi
19 February 2022 | 12:00
rubrik: Event
i-OTDA Kembali Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ItWorks- Memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah (KDH), baik Gubernur, Bupati atau Walikota yang masa jabatannya habis tahun 2022 dan 2023 hingga dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, dinilai menjadi solusi lebih baik dan punya dasar kuat, daripada menunjuk atau mengangkat PJ (Pejabat) dari unsur ASN. Menunjuk seorang PJ sementara, berpotensi menimbulkan masalah baru dan dikhawatirkan tidak bisa fokus mengurus jalannya kemerintahan. Selain itu, mengangkat PJ KDH juga tidak selaras dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah (Otda) karena berpotensi terjadi kendali sentralistik.

Demikian benang merah yang bisa ditarik dari acara Webinar Jilid II bertajuk “Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah di Daerah Berstatus Otsus/Istimewa” yang menghadirkan nara sumber dari unsur pakar dan pengamat politik, pakar hukum tata negara yang diselenggarakan secara hybrid (langsung dan virtual) oleh Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dari Cafe Kopi Bangsa, Kawasan Museum Satria Mandala, Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta, (18/2/ 2022) petang.

Para nara sumber di antaranya Prof Dr Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN yang juga mantan Dirjen OTDA, Prof. J Kristiadi, pengamat politik yang juga peneliti CSIS, Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE akademisi Guru Besar IAIN Syarif Hidayatullah, serta Feri Amsari S.H., M.H., LL.M, pengamat dan Pakar hukum hukum tata Negara dari yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas yang dimodertori oleh Jose Rizal, Dosen IPDN-Jakarta.

Dalam paparannya, Prof Dr Djohermansyah Djohan yang juga pendiri (i-OTDA) menyatakan, penyelenggara pemerintahan daerah ini menurut hukum dasar, wajib dipilih (elected) atau dilakukan melalui proses pemilihan. Sehingga tidak dibenarkan atau haram hukumnya bila diangkat (appointed), kecuali keadaan dalam darurat, seperti kepala daerah dan wakilnya minta cuti kampanye atau karena OTT oleh KPK.

“Dalam kasus seperti ini, bisa diangkat PJ dari ASN untuk waktu yang tidak lama, hanya beberapa bulan saja. Ini pernah saya alami, di mana saya juga pernah menjadi PJ Gubernur Riau dari November 2013- Februari 2014. Namun untuk yang sekarang ini beda, karena rentang waktunya bisa tiga tahun. Jadi ini bukan sementara, tetapi bisa separuh lebih satu periode masa jabatan, sehingga perlu solusi yang bijak. Nah dari kajian i-OTDA bahkan juga diperkuat data empiris melalui survei yang kami lakukan di Papua Barat dengan responden dari berbagai elemen masyarakat, termasuk adat, kepala suku, unsur pegawai dan lainnya, 90% menginginkan agar untuk mengisi kekosongan itu dilakukan perpanjangan masa jabatan dari pejabat yang ada sekarang. Artinya mereka menolak untuk dilakukan penunjukan PJ,” ujarnya.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 hingga dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak nasional 2024, tidaklah sulit dan bisa memiliki dasar yang konstitusional. Pernyataan itu disampaikannya, sekaligus merespons statemen Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang telah menyatakan ke publik lewat media masa yang menyatakan bahwa “Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Langgar Aturan”. Dirjen Otda menyebutkan, tidak terdapat ruang regulasi memperpanjang masa jabatan kepala daerah karena dalam regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

BACA JUGA:  Cadangan Devisa RI Januari Meningkat, Ini Sumbernya

Djohermansyah menilai, perpanjangan masa jabatan berbeda sekali dengan menunjuk atau mengangkat pejabat ASN alias pegawai negeri (appointed) yang nyata-nyata bukan hasil pemilihan rakyat. Hal ini juga berpotensi memicu timbulnya persoalan baru, termasuk ancaman gangguan keamananm, apalagi di daerah-daerah yang masuk kategori Otonomi Khusus (Otsus), seperti Papua Barat, DI Yogyakarta, DI Aceh, termasuk DKI Jakarta.

“Kalau ASN yang di tunjuk sebagai PJ tidak kapabel dan tidak memiliki kemampuan leadership yang mumpuni, apalagi memimpin daerah seperti Papua atau wilayah lain yang punya karakteristik tersendiri, ini bisa memicu masalah baru. Karena itu, memperpanjang masa jabatan jauh lebih baik dan lebih simpel, daripada harus menunjuk PJ dari ASN pusat. Apalagi pejabat yang ada sekarang ini kan jelas-jelas notabene dipilih oleh masyarakat setempat. Berbeda sekali dengan menunjuk atau mengangkat pejabat ASN alias pegawai negeri (appointed) yang nyata-nyata bukan hasil pemilihan rakyat. Apa lagi dalam waktu yang lama berbilang tahun, bahkan ada yang hampir 3 tahun,” jelasnya.

Ditambahkan, mengangkat kepala daerah dari pegawai ASN, legitimasinya masih rendah, relasinya dengan dewan pasti juga tidak mudah. Selain itu, PJ juga punya kewenangan terbatas sehingga tidak optimal dalam menjalankan roda kepemerintahan.

“Jumlah pejabat ASN yang akan diangkat sebagai kepala daerah itu juga sangat banyak. Jumlahnya mencapai 272 orang. Sementara ke depan ini ada peristiwa hajatan penting politik (pilpres, pileg dan pilkada) di mana ada fakta ASN rentan dipolitisasi,” papar Djohermansyah yang menganggap sangat riskan bila itu dilakukan.

Hal senda diungkapkan Dr.J Kristiadi, peneliti senior CSIS. Menurutnya, sebelum melangkah lebih jauh atau menunjuk PJ, ada baiknya mendengar suara hati masyarakat di daerah. Ia menilai survei yang dilakukan i-OTDA seperti yang dilakujkan dik Provinsi Papua Barat dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat di sana yang 90% lebih menginginkan dilakukan perpanjangan masa jabatan, ini tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Hasil survei ini bisa merepresentasikan apa yang mereka harapkan. Karena itu hati-hati menunjuk PJ ASN Pj KDH. PJ yang tidak berpengalaman memimpin untuk daerah rawan konflik seperti Papua Barat, tidak akan berhasil, dan justru bisa memicu keamanan daerah seperti di Papua Barat yang masih sering terjadi gangguan keamanan. Pengangkatan PJ juga bisa merusak suasana kebatin masyarakat di daerah dan ini juga kemunduran dari sebuah demokrasi karena penunjukkan atau pengangkatan PJ dari ASN pusat rawan terjadi kendali sentralistik. Apalagi menghadapi Pilpres dan Pilkada serentak 2024,”tegasnya.

BACA JUGA:  Sukses Rilis Laptop Gaming PONGO, Axioo Siap Gelar Turnamen e-Sport

Dalam kesempatan itu, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, SH menyampaikan solusi perpanjangan KDH tidaklah rumit dan juga rendah konflik. Secara konstitusi bisa dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( Perppu). Dalam kaitan ini juga bisa menyerahkan kepada DPRD sebagai representatif rakyat di daerah itu untuk memutuskan perpanjangan KDH.

“Kalau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah dipaksakan maka merampas kedaulatan rakyat. Kembali masa sentralisasi oleh pemerintah pusat. Hati- hati proses penunjukan Pj KDH lebih berpotensi menimbulkan masalah baru daripada memperpanjang masa jabatan yang sekaang ini, ” kata Feri.

Sementara itu, Prof. Dr. Azyumardi Azra BCE dalam kesempatan itu, menyampaikan empat poin penting terkait masalah kelangsungan kepala daerah ini.

Pertama, ia menilai pengunduran masa Pilkada dari 2022 dan 2023 menjadi serentak pada 2024 merupakan kemunduran demokrasi. Menurutnya, supaya tidak ada kekosongan masa jabatan, sebelum habis masa jabatan harusnya dilakukan pemilihan.

Kedua, solusi mengangkat PJ ASN juga dinilai rawan dan dapat menimbulkan komplikasi sosial. “Di Papua dengan UU Otsusnya. Seharusnya ada election day. Jangan dikotak katik karena ada KDH yang didesain agar kehilangan panggung,” ujarnya.

Ketiga, lanjutnya, penunjukkan PJ (pejabat) akan menghilangkan kedaulatan masyarakat karena ini berarti diambil oleh pemerintah pusat. Dan, keempat, Pj ASN tidak punya legitimasi yang kuat dari DPRD dan masyarakat. Pejabat ASN juga dikawatirkan punya kepentingan pusat.

Pada webinar sebelumnya, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Dr Siti Zuhro MA dan pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis, SH, MH. juga dengan tegas menyatakan dukungan solusi memperpanjang masa jabatan KDH daripada penunjukan pejabat KDH. “Harus dipikirkan secara kritis. Dan, Kemudian, yang tidak kalah penting adalah masalah trust Pj KDH di tengah masyarakat juga harus diperhitungkan dengan baik. Jangan main-main, ini bisa jadi masalah,” tutur Siti Zuhro.

Dr Margarito Kamis menyatakan, pengangkatan jabatan KDH melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 18 ayat 4. Di mana gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dipilih secara demokratis. “Jadi tidak ada tunjuk-menunjuk KDH. Yang terbaik saat ini pemerintah menerbitkan Perppu. Bisa juga KDH dipilih oleh DPRD,” katanya.

Periodisasi Masa Jabatan KDH.

Terkait penpanjangan masa jabatan Prof Djoe menambahkan, perihal terkait periodisasi dan lama masa jabatan kepala daerah tidak diatur di dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah. Tetapi diatur di dalam UU Pemda No 23/2014, dan ditegaskan di dalam UU PilkadaNo 10/2016. “Masa jabatan kepala daerah lima tahun sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Prinsipnya seseorang jadi kepala daerah hanya boleh dua periode. Masa jabatan per periode lima tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:  OYO Indonesia Dipercaya 5,5 Juta Pelanggan

Menurut Djohermansyah yang menarik lagi di dalam UU Pilkada No 10/2016 itu masa jabatan kepala daerah hasil pilkada Desember 2020 yang baru dilantik tahun 2021 hanya sampai tahun 2024 alias dipotong lebih kurang dua tahun. Artinya, masa jabatan kepala daerah diperpendek gara-gara ada pilkada serentak nasional.

Ditahun 1999, masa jabatan anggota DPR dan DPRD hasil pemilu 1997 juga dipotong tiga tahun gara-gara pemilu pasca jatuhnya rezim Orba dipercepat ke tahun 1999. Logikanya, jika masa jabatan kepala daerah hasil pilihan rakyat bisa diperpendek, maka tentu ada yang bisa pula diperpanjang, karena adanya penataan kebijakan pilkada serentak nasional.

“Bagi yang masa jabatannya diperpendek gara-gara ada penataan pilkada harus diberikan kompensasi seperti gajinya tetap dibayarkan untuk jangka waktu lima tahun.Sedangkan bagi mereka yang diperpanjang diberikan bonus tambahan uang pension,” ujarnya.

Daerah Otsus/Istimewa

Lalu bagaimana dengan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah di daerah yang berstatus otonomi khusus/istimewa?Mereka terdapat peluang perpanjangan masa jabatan karena memiliki undang-undang sendiri. Bila akan mengangkat penjabat KDH dari ASN dalam waktu yang lama tentunya memiliki risiko yakni bisa mengabaikan kekhususan di daerah-daerah otsus/istimewa.

Mengapa? Seperti di Aceh, untuk menjadi gubernur salah satu syaratnya yakni bisa mengaji, di samping itu calon gubernur paling tidak diusung dari partai politik lokal. Di DKI Jakarta, untuk menjadi pemenang pemilihan gubernur, harus mengantongi suara lima puluh persen plus satu, artinya pemenang dengan simple majority yang berbeda dengan pilkada di daerah lain di Indonesia.

Berbeda lagi dengan DIY, di mana yang menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah Sultan dan Pakualam yang bertakhta. Artinya gubernur dan wakil gubernur berasal dari keturunan Kasultanan Kraton. Paling timur Indonesia, ada Papua/Papua Barat, di mana syarat untuk menjadi gubernur/wakil gubernur harus dari Orang Asli Papua (OAP). Bila tidak dipenuhi syarat itu, maka akan ditolak oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural masyarakat papua. Lebih-lebih lagi gejolak konflik di Papua belum reda.

“Karena itu, di daerah dengan status otonomi khusus/istimewa perlu dilakukan revisi undang-undangnya untuk mengakomodir perpanjangan masa jabatan kepala daerahnya,” ujar Prof Djoe.

Sebagai catatan dalam sejarah pemerintahan, bahwa pernah ada konvensi perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X sebanyak 2 kali, yakni dari 2008 sd 2011 selama 3 tahun melalui Keppres Nomor 86/P Tahun 2008, dan dari 2011 sd 2012 selama 1 tahun melalui Keppres Nomor 55/P Tahun 2011. Atas dasar apa diperpanjang? Karena pada waktu itu Pemerintah bersama DPR sedang menyusun UU keistimewaan Yogyakarta, dan belum selesai. Hingga kemudian lahirlah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 yang mengatur lengkap mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY). (AC)

Tags: i OTDA
Previous Post

Teknologi 5G Bantu Layanan Digital Sektor Kesehatan

Next Post

Begini Cara Daftar Gelombang 23 Kartu Prakerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infinix Rilis NOTE 60 Ultra, NOTE 60 Pro Pininfarina Edition dan NOTE 60 Pro Eksklusif Yuna Gift Box

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Luncurkan Fitur e-Payment ‘Maxim Wallet KasPro’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi Twilio Flex, Permudah Implementasi AI dan Salesforce

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anker Pamer Solix, Gardu Listrik Berjalan yang Bisa Isi Kendaraan Listrik di Summarecon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Fauzi
7 April 2026 | 11:46

Intel Corporation mengumumkan penunjukan Santhosh Viswanathan sebagai Vice President and Managing Director untuk kawasan Asia Pasifik dan Jepang (APJ). Dengan...

EXPERT

Adopsi AI Dorong Perubahan Pola Konsumsi Data, 5G Jadi Fondasi Pengalaman Digital

Adopsi AI Dorong Perubahan Pola Konsumsi Data, 5G Jadi Fondasi Pengalaman Digital

Ahmad Churi
2 April 2026 | 21:21

ItWorks.id- Laporan Ericsson ConsumerLab 2026 mengungkap meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah pola konsumsi data seluler, terutama pada kebutuhan...

Pencadangan Data (Backup) dan Keamanan Kini Menjadi Persoalan Ekonomi AI

Fauzi
30 March 2026 | 14:36

Oleh: Sherlie Karnidta, Country Manager Indonesia, Cloudera IDC dalam Global DataSphere Forecast memproyeksikan bahwa volume data global akan melonjak hingga...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto