Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Pemerintah membantu penyediaan set top box bagi rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi digital pada saat dilakukannya ASO. Dalam ketentuan tersebut, penyediaan set top box bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing.
“Apabila jumlahnya belum mencukupi maka Pemerintah dapat melengkapinya dengan pembiayaan dari APBN atau sumber lainnya yang sah,” jelas Plt. Dirjen Ismail dalam Konferensi Pers Penyediaan Bantuan Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin dalam rangka Persiapan ASO Tahap Pertama, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (25/02/2022).
Menurut Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, daftar daerah yang akan mendapatkan bantuan set top box beserta pihak dari penyelenggara multipleksing dipublikasikan melalui https://komin.fo/stbASO1.
“Masyarakat dapat melihat dalam tautan itu untuk mengetahui daerah yang terdampak ASO serta jumlah set top box yang akan diterima di masing-masing desa. Dan diketahui juga penyelenggara yang bertanggung jawab untuk penyediaan set top box di desa tersebut,” jelasnya.
Plt, Dirjen Ismail menyatakan jumlah set top box yang disiapkan untuk ASO tahap pertama sebanyak 3.202.470 unit, Adapun rincian sesuai pembagian sumber penyediaan terdiri dari:
- 893.044 unit dari grup SCM (SCTV dan Indosiar)
- 842.631 unit dari grup MNC (RCTI dan Global TV)
- 454.749 unit dari grup Trans Media (Trans TV dan Trans7)
- 519.930 unit dari grup Media (Metro TV)
- 368.990 unit dari grup RTV, dan
- 87.277 unit dari Pemerintah
Menurut Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo jumlah set top box tersebut masih bisa bertambah dari LPS yang saat ini masih dalam proses evaluasi dan seleksi penyelenggaraan multipleksing.
“Adapun pengadaan set top box untuk ASO tahap pertama tengah berjalan dengan target selesai distribusinya pada 30 April 2022,” jelasnya.
Plt. Dirjen Ismail mengimbau masyarakat yang tidak termasuk dalam daftar RTM dan menggunakan siaran televisi digital untuk membeli set top box secara mandiri.
“Bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam daftar rumah tangga miskin calon penerima bantuan set top box dan sehari-harinya menggunakan siaran televisi analog, kami mengimbau agar segera membeli set top box secara mandiri dan tidak menunggu sampai siaran televisi analog dihentikan,” ungkapnya.
Kementerian Kominfo telah mendapat dukungan dari para produsen elektronik dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan set top box. “Kebutuhan set top box akan terpenuhi dan tidak menjadi halangan untuk pelaksanaan ASO bertahap sampai dengan 2 November 2022,” tegas Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo.
Baca: Masyarakat Disarankan Beli “Set Top Box” TV Digital yang Bersertifikat














