Mengutip situs indonesiabaik.id, Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk turut serta dalam dalam upaya optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). L
Lewat Inpres tersebut, pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.
Itu karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.
Saat ini, ada tiga layanan publik yang mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan yaitu:
Jual beli tanah;
Haji dan umrah; dan
Permohonan SIM, STNK, dan SKCK.














