Masyarakat disarankan memilih perangkat set top box (STB)yang bersertifikat untuk menikmati siaran TV digital. Penting untuk memilih set top box yang telah bersertifikat guna memastikan bahwa perangkat tersebut sudah sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah, salah satunya fitur Early Warning System (EWS).
“Pilih yang sudah bersertifikat dari Kominfo. Kalau tidak bersertifikat belum tentu memiliki fitur EWS ini,” ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Mulyadi dalam rilis, 20/02/2022.
Fitur Early Warning System penting karena berguna memberikan peringatan dini apabila terjadi suatu bencana melalui siaran TV.
Untuk mengetahui informasi tipe STB dan TV Digital yang sudah terverifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id atau lewat aplikasi SIRANI yang tersedia di Android dan iOS.
Mulyadi pun membagikan kiat lainnya memilih set top box, “Terdapat tulisan DVB-T2, Siap Digital, dan gambar MODI yang menjadi logo Siap Digital.”
Set top box merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup dengan antena televisi UHF-VHF.
Sementara Wakil Ketua Bidang Regulasi Pemerintah Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Joegianto menambahkan, bahwa untuk mensukseskan siaran digital, pihaknya juga mensosialisasikan bagaimana membeli STB dan cara memasangnya.
“Harga STB mulai dari Rp150 Ribu sampai Rp300 Ribu,” kata dia.
Joegianto turut mengimbau kepada masyarakat, terutama dari golongan ekonomi mampu untuk mulai membeli perangkat set top box dari sekarang tanpa harus menunggu dimulainya tahapan Analog Switch Off.














