Aplikasi layanan perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai disesuaikan seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Adapun aplikasi layanan yang dimaksud seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.
“PPN menjadi 11 persen berarti kita harus mengubah sistem di aplikasi e-faktur. Tadi malam mulai setengah 1, kita sudah mulai melakukan pemutakhiran administrasinya,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Suryo Utomo dalam jumpa pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat, 01/04/2022.
“Saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah tentang kenaikan PPN. Termasuk di dalamnya diatur terkait Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) baru yang diberi fasilitas pembebasan PPN atau tidak dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” jelas Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.
Baca: TOP Digital Awards 2021: Ini Inovasi Solusi Bisnis Unggulan Direktorat TIK Ditjen Pajak Kemenkeu RI
Ia mengatakan BKP dan JKP yang diberi fasilitas pembebasan PPN pun tidak lantas harus dipungut PPN di 1 April 2022 terlebih dahulu karena peraturan pemerintah pembebasannya belum terbit.
“Jadi tidak perlu ada kekhawatiran bahwa di 1 April 2021 jasa pendidikan harus dikenakan PPN dulu. Nanti ada pasal transisinya bahwa pembebasan sudah mulai berlaku di 1 April 2022,” katanya.
Heru menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tidak membebani masyarakat dengan administrasi perpajakan, tetapi berharap setiap transaksi ekonomi yang dilaksanakan masyarakat dapat tercatat dengan menjadikan BKP dan JKP.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Kemenkeu kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan.














