Indonesia perlu menerapkan Data Free Flow with Trust (DFFT). Dengan menerapkan DFFT diharapkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital dapat terwujud. Sehingga dapat membangkitkan kekuatan ekonomi digital nasiona
Untuk mewujudkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital, suatu negara membutuhkan undang-undang atau regulasi mengenai pengaturan data yang bersifat mengikat secara nasional maupun internasional. Saat ini sudah ada 136 negara di dunia yang memiliki UU perlindungan data pribadi (UU PDP) atau General Data Protection Regulator (GDPR).
Negara ASEAN seperti Singapura, Thailand dan Filipina sudah memiliki regulasi yang melindungi data pribadi. Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar di Asean hingga saat ini belum memiliki UU PDP.
Padahal pembahasan RUU PDP yang sudah melalui lebih dari tiga masa sidang di DPR. Progres diskusi dengan DPR juga sudah lebih dari 50%. Maka perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP yang sudah terlalu lama mangkrak.
Baca: Menkominfo: “RUU PDP Ditargetkan Rampung Kuartal Pertama 2021”
“Indonesia harus siap terhadap serangan siber dan jangan sampai data masyarakat dikuasai oleh pihak asing yang tak bertanggung jawab. Oleh sebab itu Indonesia perlu segera memiliki UU PDP. Saat ini UU PDP mengalami sedikit kendala. Sehingga saat ini perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP,” kata Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam Marsma TNI Sigit Priyono, dalam paparan daring yang disampaikan secara tertulis, Kamis (19/05/2022).
Menurutnya, dalam proses pembentukan peraturan, seperti UU PDP dan denda administratif harusnya memerlukan koordinasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Kementerian Polhukam. Dengan tujuan mengakomodir dan mengorkestrasi peraturan tersebut untuk dapat dijadikan payung hukum beragam sektor.
Baca: Menkominfo: “Sepakati 66 DIM, Pembahasan RUU PDP Bergerak Cepat dan Dinamis”














