Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 mewajibkan seluruh calon pengguna dan pengguna lama kartu prabayar yang dikeluarkan operator telekomunikasi untuk melakukan registrasi kartu. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh kartu prabayar yang ada di Indonesia.
Dengan melakukan registrasi kartu, kita akan mendapatkan 2 manfaat. Pertama, terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal merugikan lainnya. Kedua, memudahkan pelayanan bagi pengguna telepon seluler, misalnya saat melakukan transaksi online.
Biasanya, proses registrasi ini bisa dilakukan dengan ponsel, sehingga bisa dilakukan sendiri di mana saja dan kapan saja.
Sebelum melakukan registrasi kartu prabayar, ada 2 data yang perlu disiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit yang terdaftar di Dukcapil.
- Nomor Kartu Keluarga (KK) sebanyak 16 digit yang terdaftar di Dukcapil.
Kalau sudah siap, silahkan mengikuti langkah-langkahnya sesuai arahan masing-masing operator telco pilihan kita.














